Iklan bank Jatim

Bupati Solok Epyardi Asda Terkesan Kangkangi SKB MENTRI Th 2020

More articles

Solok, Investigasi, News-Memasuki seratus hari kerja Kebijakan Bupati Solok Epyardi Asda, yang belum lama ini di Lantik menjadi Bupati Solok berpasangan dengan Jon firman Pandu selaku Wakil bupati solok periode 2021-2024 banyak menimbulkan Pro dan kontra di tengah masyarakat Kabupaten Solok.

Pasalnya baru saja dilantik menjadi Bupati, Semua Mobil Dinas OPD Di tarik dan di Parkir di depan Kantor DPRD dan Kantor sekretariat Bupati. Tak puas sampai disitu Bupatipun mengeluarkan kembali kebijakan untuk Memberhentikan 1700 orang THL yang selama ini bekerja di kantor Pemerintahan Kabupaten Solok.

Parahnya lagi Bupatipun diduga sengaja memviralkan Vidio You Tube Aksi Marah-marahnya pada Tenaga Medis yang bekerja di puskesmas Tanjung Bingkung yang dituding tidak melayani Masyarakat pada pelayanan UGD 24 Jam. Dari kejadian dan peristiwa yang terhimpun Bupati Solokpun juga memberikan Bantuan Sosial kepada Korban Sodomi anak di Bawah Umur di Alahan Panjang.

Namun amat di Sayangkan Foto Korban, Keluarga dan Alamat Rumah Keluarga kembali Viral di Dunia Maya, seakan akan dampak fisikologis Korban dan keluarga terabaikan. Dan masih banyak lagi persoalan pro dan kontra kebijakan bupati Solok yang menjadi sorotan Publik.

Parahnya lagi Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar Mengabaikan Rekomendasi KASN, malah mengangkat dan mengembalikan Jabatan 4 orang Pejabat eselon yang terkena hukuman disiplin sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama satu tahun terhadap Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Kab. Solok Edisar Dt Manti Basa, SH. M.Hum, Kalaksa BPBD Kabupaten Solok Armen, AP dan Sekretaris BPBD Kab. Solok Asnur, S.Sos yang tertuang dalam SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020,

Tak hanya itu, khusus bagi Edisar, mantan Bupati Solok juga mengeluarlan surat keputusan Nomor 800/65/BKPSDM-2021 pada 28 Januari 2021 lalu untuk pemberian hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya. Namun Bagi Bupati Solok yang Baru Capt. Epyardi Asda M.Mar, ke 4 pejabat eselon tersebut dikembalikan lagi Jabatannya, malah mengangkat Edisar Dt Manti Basa, SH. M.Hum menjadi Plh Sekda Kabupaten Solok.

Baca Juga :  Hadiri Pekan Nasional Pertanian, Ini Kata Bupati Solok

Setelah Pengangkatan 4 Pejabat eselon tersebut di Lantik dan beritanya meluas di dunia maya, akibatnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, agar memberlakukan kembali empat keputusan hukuman terhadap tiga pejabat eselon di Pemkab Solok.

Termasuk terhadap Plh Sekda Pemkab Solok Edisar. Hal ini sesuai dengan Surat dari KASN nomor R-2395/KASN/7/2021, tanggal 12 Juli 2021. Dalam suratnya, KASN merekomendasikan Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (Epyardi Asda) Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.

Hal ini, artinya memberlakukan kembali SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.

Keempat keputusan yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Solok ini kemudian dibatalkan oleh Bupati Solok, Epyardi Asda pada 20 Mei lalu dengan alasan keputusan PTUN Padang pada 5 dan 6 Mei 2021 lalu. Usai pembatalan ini, Epyardi Asda kemudian menunjuk dan mengangkat Edisar sebagai Plh Sekda Kabupaten Solok yang serah terima jabatannya dilaksanakan pada Rabu, (2/6) lalu di Guest House Arosuka.

Sebelumnya, pengembalian jabatan dan pangkat 4 ASN di Lingkup Pemkab Solok tersebut oleh Bupati Solok, Epyardi Asda mengeluarkan pernyataan pada sebuah Pemberitaan di salah satu Link Berita Sumbar (Suarasumbar.Id ) bahwa ia sebagai bupati melaksanakan perintah dari hasil PTUN.

“Dimana hasil keputusan itu adalah memerintahkan Bupati Solok, untuk mengembalikan jabatan serta nama baik dari beberapa ASN di Kabupaten Solok, yang sudah diberikan sanksi oleh saudara Gusmal selaku bupati waktu itu,” ucap Epyardi Asda.

Baca Juga :  Diberitakan Sepihak Dan Tendensius, Polres Pasaman Laporkan Media ‘KN’ Medan ke Dewan Pers

Epyardi Asda mengatakan atas kewenangannya Gusmal tanpa melalui musyawarah, tanpa memberikan teguran sesuai dengan prosedur, langsung saja memberhentikan pejabat, menurunkan pangkat dan dan mencopot jabatannya. Epyardi Asda juga mengatakan, pencopotan jabatan Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, dan penurunan pangkat 4 orang lainnya itu tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.

Kelima ASN ini tidak menerima, dan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, dan menggugat mantan bupati itu ke PTUN Padang. Alhamdulillah, PTUN mengabulkan permohonannya dan saya sebagai Bupati Solok melaksanakan keputusan dari PTUN tersebut. Hari ini, atas nama bupati, saya ‘meng-SK kan’ kembali, sesuai dengan keputusan PTUN dimana bapak Edisar yang sebelumnya diturunkan pangkat dan dicopot jabatannya dari Asisten I, hari ini resmi saya kembalikan jabatan sebagai Asisten I dan pangkatnya saya kembalikan seperti semula,” ucap Epyardi Asda.

Mengenai Rekomendasi KASN kepada Bupati Solok pada tanggal 12 Juli 2021, dengan Nomor Surat : R-2395/KASN/7/2021 tersebut, mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat, dan Bukan berisi perintah hakim PTUN untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Bupati (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.

Dengan mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya kecermatan dan kepastian hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, KASN memberikan Rekomendasi pada Bupati Solok Epyardi Asda sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, agar membatalkan dan atau mencabut SK Bupati Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021,” isi surat KASN tersebut.

Sementara itu Menurut pandangan Masyarakat kabupaten Solok salah seorang tokoh Muda yang Energik mapan dan berilmu di Bidang hukum Mevrizal.SH.MH khusus menyangkut persoalan Rekomendasi KASN menyatakan, “ seharusnya pejabat di sekeliling bupati hendaknya mengingatkan kepada Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar terhadap Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020 Nomor 800-2836 Tahun 2020 Nomor 167/Kep/2020 Nomor 6/Skb/Kasn/9/2020 Nomor 0314 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, dalam SKB Menteri ini kalau tidak salah di halaman 12 poin ke 6 sangat jelas mengenai Rekomendasi KASN, dimana pada poin 6 tersebut berbunyi “ Terhadap rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK (Bupati/Walikota) sebagaimana dimaksud pada angka 5, KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.”

Baca Juga :  Lagi, Muncul Tambang Ilegal di Pasaman

Lebih Jauh Mevrizal menyatakan, Tentang SKB Menteri ini seharusnya Bupati Solok Paham, bahkan yang sangat membingungkan terhadap persoalan ini Putusan PTUN yang menjadi dasar Bupati Epiyardi Asda itu seperti apa bunyinya, kalau gugatan dari si penggugat di Cabut oleh si Penggugat di PTUN, tentu lain persoalannya, kita harus paham yang di Gugat sipenggugat Bupati Solok atau Oknum Bupati Solok, malah ada kata kata damai yang di kemungkakan.

Makanya saya berharap untuk menggapai sesuatu berhentilah membodohi masyarakat, karana kami selaku masyarakat Kabupaten Solok berharap dengan kepemimpinan Bupati terpilih kali ini hendaknya Kabupaten Solok benar-benar bangkit kearah yang lebih baik sesusai dengan Visi Misi Bupati terpilih.

Mambangkik Batang Tarandam dan jangan sampai terkesan Bupati Solok mengangkangi SKB Menteri ini. “Sekarang ini kita masih mengingatkan Hal kebaikan kepada Bupati Solok, jangan sampai mempertahankan pengangkatan Pejabat Eselon yang terkena Sanksi tersebut menimbulkan masalah Hukum yang baru, kalau masalah terus yang kita hadapi kapan lagi kita membangun Kabupaten Solok ini”, Terangnya.

(Bram)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest