Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Lanjutan Proyek Pendestrian Pasar Perintah Walikota?

More articles

Padang Panjang, investigasi.news – Imbas Surat Balasan dari BPKP perwakilan Sumbar atas permintaan Saran dari Sekretaris Daerah untuk melanjutkan proyek pendestrian pasar, nama Walikota di catut memerintahkan melanjutkan Proyek Pendestrian Pasar yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri itu.

Proyek pendestrian pasar tersebut diketahui, proses peradilannya masih bergulir dan belum Berkekuatan Hukum Tetap (incraht) itu dilihat dari unggahan sipp PN Padang Panjang, di khawatirkan banyak pihak dapat menimbulkan masalah baru.

Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra sendiri di konfirmasi Senin (31/10) melalui ponselnya atas Saran dari surat balasan BPKP itu terkait dengan statement Kabag Hukum yang telah melakukan kordinasi dengan Hakim, tidak menjawab.
Diminta tanggapan pun terkait lanjutan proyek pendestrian pasar yang telah diumumkan pemenangnya oleh LPSE tidak membalas Hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-78, Pemko Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Ironinya ditengah kasus itu sedang bergulir, Pemerintah Kota Padang panjang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Melelang kembali lanjutan proyek itu dengan nilai HPS lebih kurang Rp. 1 Milyar, padahal proyek tersebut di obyek yang sama, sedang berperkara di pengadilan.

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri pun tidak berani memberikan tanggapan atas lanjutan proyek pendestrian pasar itu, karena Hakim PN beralasan tidak berada dalam kewenangannya berpendapat.

“Itu bukan kewenangan Hakim berpendapat” kata Ade Zola Rizki,SH Ditemui di Kantornya Senin (31/10) pagi.

Dan apa yang sudah disampaikan Majelis Hakim melalui Juru bicara Prahma Widyanugraha,SH pada waktu itu sudah jelas, ya.”

Dan Hakim tidak berada pada berpendapat atas Proyek Lanjutan Pendestrian pasar itu, dan itu sudah jelas, ya” kata Ade singkat.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Penyimpangan Pembangunan Lapangan Tenis, Kejari Pasbar Tahan Direktur CV Putra Sejati

Dilanjutkannya proyek pendestrian pasar itu disebut-sebut atas perintah Walikota Padang panjang H. Fadly Amran,BBA karena Kabag hukum beralasan sudah melakukan kordinasi dengan berbagai pihak diantaranya Pengacara, Hakim sehingga karena ini menyangkut dengan Kepentingan Umum, maka Walikota perintahkan agar proyek tersebut dilanjutkan, Hal itu dikatakan Kabag Hukum Rika Fitria Hasti,SH saat dikonfirmasi melalui ponselnya (01/10) lalu.

“Setelah dilakukan kordinasi dengan berbagai pihak diantaranya Pengacara (Lawyer), Hakim dan mengingat ini merupakan kepentingan Umum, untuk itu atas Perintah Pak Walikota Proyek Lanjutan Pendestrian Pasar itu dilanjutkan” katanya.

Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran,BBA dihubungi melalui ponselnya Senin (31/10) tidak menjawab, ditinggal pesan ke what’s Apnya tidak membalas. Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Walikota Padang panjang. Km

- Advertisement -spot_img

Latest