Kilas Balik Perjalanan 2022 dan Harapan di 2023 Bersama DPD PEKAT-IB Jepara

More articles

Jepara, investigasi.news – Perjalanan 2022 dan Harapan di 2023 bersama DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Kabupaten Jepara selama setahun penuh di tahun 2022 dan jelang pergantian tahun.

DPD PEKAT-IB Jepara, Tahun 2022 sebentar lagi akan berakhir. Sebagaimana keyakinan akhir tahun 2022 masih banyak persoalan yang tersisa. Dan diakhir tahun ini kita harus mempersiapkan diri untuk mengganti waktu menyambut tahun baru 2023, dengan keyakinan positif akan menjadi moment yang baik untuk kita bangkit.
Di tahun 2022 ada beberapa agenda besar yang telah dilaksanakan, meskipun belum bisa maksimal karena masih terpengaruh oleh dampak pandemi. Di tahun 2023 menjadi kesempatan kita bersama, untuk bisa memperbaikinya supaya menjadi lebih baik.

DPD PEKAT-IB Jepara, selama setahun penuh melakukan berbagai gerakan sosial dan kemasyarakatan serta menjalankan fungsi yang diatur dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai salah satu Ormas di Kabupaten Jepara, DPD PEKAT-IB Jepara, sudah beberapa kali melakukan fungsi pergerakan sebagai Sosial Kontrol dalam peran organisasi kemasyarakatan. Dan, melaksanakan salah satu fungsinya yaitu sebagai sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah Kabupaten Jepara, untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Baca Juga :  Seminar Larwasdes: Peningkatan Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa di Jepara

Selain itu, DPD PEKAT-IB Jepara selalu mengkonsultasikan dan mengkomunikasikan serta bertukar informasi terhadap berbagai hal-hal aktual dimasa ini, untuk kemudian bersama-sama mencari formula pemecahannya bersama stakeholders terkait, sehingga hasil yang didapat bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Jepara.

Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT-IB Jepara kepada awak media (31/12/2022) memberikan beberapa catatan akhir tahun 2022 sebagai berikut : Tentang penutupan TPA Gemulung yang merupakan tempat pembuangan sampah untuk melayani 5 Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan, Mayong, Nalum Sari dan Welahan, yang beroperasi sejak 2001 dan luas 0.98M2, dengan sistem open dumping.

Catatan DPD PEKAT-IB Jepara, penutupan TPA Gemulung diduga ada campur tangan oknum yang ambil keuntungan pribadi.
Kemudian, terkait program Corporate social responsibility atau CSR Tanggung jawab sosial perusahaan, aplikasi SIMONCER Kabupaten Jepara masih lemah, tidak maksimal dan tidak efektif, atau disfungsi Komite CSR Kabupaten Jepara.

Lalu, banyak pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Jepara, yang dalam penggunaan ADD dan DD perlu pendampingan atau bimbingan teknis oleh Kecamatan atau Dinsospermasdes Jepara, agar tidak salah sasaran dalam hal penggunaannya.
Penggunaan DD atau Dana Desa perlu pengawasan melekat oleh dinas terkait, termasuk kualitas pembangunan proyek infrastruktur mesti diawasi pelaksanaannya jangan asal – asalan.
Lalu DPD PEKAT-IB Jepara mencatat bahwa, dampak sosial dan kemasyarakatan dengan adanya pabrik manufaktur salah satunya adalah kemacetan akut.
Dishub Kabupaten Jepara belum membuat regulasi dan aturan yang signifikan untuk bisa menekan dan mengurai kemacetan saat masuk dan pulang kerja.
Tingginya nilai investasi di Kabupaten Jepara hanya mengurangi pengangguran, namun dampak sosial, angka perceraian justru mengalami peningkatan.
Ranperda RTRW Tahun 2022 – 2042, menyisakan penolakan dan perdebatan di publik terkait status KPI atau Kawasan Peruntukan Industri khususnya di Kecamatan Mlonggo.
Sedangkan, alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Jepara, data LSD atau Lahan Sawah Dilindungi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemkab Jepara tidak sinkron.
Pembangunan Pasar Bangsri, juga masih meninggalkan permasalahan termasuk Amdalnya (seperti dampak banjir), dalam pelaksanaan pembangunan hasilnya masih tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Jepara, terkait banyaknya tambang ilegal galian C dan batu alam di wilayah utara dan selatan Kabupaten Jepara, hingga menjelang pergantian tahun, masih saja beroperasi dan menimbulkan dampak kerusakan alam. Selain memakai alat berat mulai Excavator, Loader, Hydraulic Breaker Excavator dll.
Rangkuman dibawah ini bisa menjadi refleksi kita bersama jelang pergantian tahun.
1. Penutupan TPA Gemulung masih menyisakan masalah.
2. Belum adanya Transparansi pengelolaan CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Jepara oleh Komite CSR Jepara.
3. Pembangunan TAMAN BUDAYA di Kecamatan Pakis Aji cenderung dipaksakan.
4. Peraturan Desa dalam setiap proses pembangunan di desa di Kabupaten Jepara masih banyak yang perlu di kaji oleh stakeholders terkait
5. Lelang Jabatan dalam rotasi dan mutasi pejabat tinggi pratama atau kepala dinas masih perlu pengawasan baik oleh KASN dan masyarakat, agar kinerjanya para pejabatnya sesuai harapan masyarakat.
6. Karut marut tentang Yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin (YARSI) antara pengurus lama dan baru masih belum ada kejelasan.
7. Pembangunan jalan alternatif penghubung baik poros Kabupaten dan Provinsi masih belum sesuai harapan.
8. Kemacetan akut dikawasan industri masih belum ada jalan keluar.
9. Banyaknya lampu2 PJU yang padam belum sama sekali ada penggantian, perawatan dan pemeliharaan.
10. Rendahnya serapan dan kebocoran pendapatan dari sektor per parkiran untuk meningkatkan PAD Kabupaten Jepara.
11. Usia Perangkat Desa di Kabupaten Jepara, mungkinkah? bisa berada di antara usia produktif hanya mencapai usia 58 tahun sepertinya halnya usia pensiun ASN di Kabupaten Jepara.
12. Secara pribadi Priyo Hardono kembali mengingatkan bahwa Edy Supriyanta sebagai Pj Bupati Jepara, sejak diamanatkan dan diberikan tugas menjadi orang nomor satu di Kabupaten Jepara, 100% tidak punya beban politik dan kepentingan pribadi. Jadi bisa leluasa dan menjalankan misi mulia membersihkan oknum-oknum pejabat Jepara dari tindakan abuse of power dan jangan kembali menempatkan mereka dalam posisi yang strategis untuk mengambil kebijakan yang tidak pro rakyat.
Catatan akhir tahun 2022 ini, diharapkan bisa memberikan sumbangsih pemikiran dan solusi permasalahan terkait kinerja pemerintah daerah Kabupaten Jepara, agar menyongsong tahun 2023 kita semakin lebih baik dari tahun sebelumnya.
Tingginya kasus narkoba di Kabupaten Jepara, juga menjadi keprihatinan dan catatan khsusus oleh DPD PEKAT-IB Jepara.
Penulis: Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT-IB Kabupaten Jepara.(Petrus)

- Advertisement -spot_img

Latest