Maluku Utara, Investigasi.News – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara menduga kuat adanya keterlibatan Kadis DPMD dalam proyek pengadaan lampu jalan atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Pulau Taliabu.
Lisman, Ketua DPC GPM Pulau Taliabu menyebutkan bahwa Kadis DPMD memaksakan para Kepala Desa untuk menganggarkan belanja lampu jalan tersebut sebanyak 6 (enam) unit per Desa, dengan nilai anggaran 168 juta rupiah. Tersangka ATK dugaan Kejahatan kasus korupsi Pemotongan DD di 71 Desa. Masih juga Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pulau Taliabu.
DPC GPM Kabupaten Pulau Taliabu, menduga kuat adanya keterlibatan Kadis DPMD dalam proyek pengadaan lampu jalan atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Pulau Taliabu.
Lisman menyebutkan bahwa Kadis DPMD memaksakan para Kepala Desa untuk menganggarkan belanja Lampu Jalan tersebut sebanyak 6 (enam) unit per Desa, dengan nilai anggaran 168 juta rupiah.
“Beberapa Kepala Desa yang keberatan atau tidak mau menuruti perintah untuk melakukan belanja Lampu Jalan, akan mendapatkan resiko, yaitu akan dipersulit pada saat melakukan proses pencairan ADD dengan cara tidak diberikan rekomendasi Pencairan oleh Kadis DPMD”, jelasnya pada awak media. Selasa, (10/1/2023).
Lanjut Lisman, sampai hari ini masih ada 2 (dua) Desa yang belum dapat melakukan pencairan ADD tahap akhir 2022. Salah satunya adalah Desa Tubang Kecamatan Taliabu Timur. Akibat dari itu, para perangkat Desa mengeluh karena tunjangan atau gaji mereka belum juga dapat terbayarkan sepenuhnya.
Hal tersebut dikarenakan Kepala Desa Tubang belum dapat menganggarkan belanja untuk pengadaan Lampu Jalan yang diwajibkan oleh Kadis DPMD tersebut.
Menurut Lisman, PLH Kepala Dinas DPMD telah melakukan pelanggaran disiplin ASN dengan cara menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain”, jelasnya.
Ditambah lagi bahwa Agusmawati sebagai PLH Kepala Dinas DPMD tersebut masih berstatus tersangka dalam kejahatan kasus korupsi pemotongan ADD tahun 2017 silam, yang menyebabkan kerugian keuangan Negara miliaran rupiah.
Memang lucu negri ini, seorang tersangka kejahatan korupsi, masih juga diberikan jabatan. Macam sudah tidak ada orang lain saja. Sudah begitu kerjanya hanya menyusahkan masyarakat”, kesal Lisma.n
Atas nama DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pulau Taliabu, minta Bupati Aliong Mus sebaiknya copot PLH Kadis DPMD dari jabatannya. Jika masih dilindungi terus, ini menjadi aib daerah kita Kabupaten Pulau Taliabu”, tegasnya.
Selanjutnya, menurut mantan Kades Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Harnono La Yai, sangat kesal dengan Sikap Dinas PMD Pulau Taliabu di bawah pimpinan Tersangka Kasus korupsi Pemotongan DD di 71 Desa Se Kabupaten Pulau Taliabu. Dirinya menyampaikan via pesan WhatsApp pada hari Selasa, (10/1/2023) pagi tadi. Semua desa diwajibkan ambil Pengadaan PLTS itu melalui DD ( Dana Desa). Kalau tidak ambil APBDES tidak di evaluasi dan tidak bisa pencairan ( Pemaksaan).
Makanya semua harus tanda tangan surat pesanan dari perusahaan di bawah kendali pak Ruslan adalah Kabid PMD.
Kata mantan Kades Losseng itu, cuman yang mengambil pengadaan PLTS di perkirakan sejumlah 53 desa di Pulau Taliabu dengan harga per Unit pengadaan PLTS senilai kurang lebih 30 juta terima di Bobong dan Anggaran transportasinya ditanggung oleh masing-masing Desa.
“Itupun di bayar belum lunas semuanya karena terbeban dengan anggaran desa yang tidak cukup cukup saudaraku”, kesalnya Harnono.
Penulis : Y.Tabaika
Sumber: Lisman/bung Dex