Sawahlunto, Investigasi.news – Program Jaksa Masuk Sekolahย (JMS), merupakan program Korp Adhiyaksa yang ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA, untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan.
Selain itu, juga untuk mewujudkan dan menciptakan generasi baru taat hukum, serta mengenali dan bisa menjauhi hukuman.
Terkait program tersebut, hari ini, Kamis, (9/3) Kejaksaan Negeri Sawahlunto Sumatera Barat melaksanakan giat Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 4 Kubang.
Giat yang diikuti 48 siswa dan siswi SMP Negeri 4 itu, dihadiri Kasubsi A Bidang Intelijen Arief Hidayat, Analis Penuntutan (Calon Jaksa) Desida dan staf intel, Putri S.
Kedatangan rombongan tersebut disambut langsung Wakil Kepala Kurikulum Wenny Rosita beserta sejumlah majelis guru.
Dalam pemaparan materinya,
Desida mengenalkan seputar hukum dan pelanggaran hukum yang dapat dijerat pidana, meski dilakukan oleh anak-anak.
Dalam.kesempatan itu, Desida juga memaparkan tentang kenakalan remaja yang bisa di pidana, seperti pornografi, body shaming, bullying, kekerasan seksual, kekerasan fisik, pemerasan, hingga narkotika dan juga status anak yang berhadapan dengan hukum, seperti anak saksi, anak pelaku dan anak korban.
Sementara itu, dalam suasana yang penuh canda tawa namun tetap terlihat serius, Kasubsi A Bidang Intelijen Arief Hidayat juga memaparkan tentang tugas aparat penegak hukum, mulai dari tupoksi Kepolisian, Jaksa, Pengacara hingga Hakim serta memberikan pengetahuan tentang Restorative Justice.
Usai mendengarkan pemaparan materi dari narasumber, para siswa juga siberi kesempatan untuk bertanya.
Bahkan, dalam sesi tanya jawab itu Kejaksaan langsung memberikan hadiah souvenir berupa T-Shirt berlogo Kejaksaan berhias meme yang tampak keren.
Tak ayal, siswa – siswi peserta giat itupun terlihat begitu antusias hingga akhir acara. (red)