Iklan bank Jatim

Anggaran Rumah Kumuh di Disperkimtan Kepulauan Sula Maluku Utara “Ludes” Aktivis Desak KPK Usut Tuntas

More articles

Jakarta, Investigasi.News – Terkait dugaan dan indikasi korupsi yang melekat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) Maluku Utara. Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi (AMAK) Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada jumat (10/3/23) sekira pukul 14:00 wib.

Mukaram selaku kordinator aksi, dalam orasinya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera memanggil dan memeriksa Rahmat Fataruba, selaku Kadis Perkimtan dan Safidin Umamit, selaku Kabid Perumahan Disperkimtan Kabupaten Kepulauan Sula.

Mukaram mengatakan bahwa, dengan persoalan pengelolaan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, yang akhir-akhir ini telah melenceng jauh dari amanat cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu mensejahterakan masyarakat yang adil dan makmur.

Baca Juga :  Proyek Molor Sentra IKM Sawahlunto, Walikota; Harus Diselesaikan Sesuai Regulasi !

Pasalnya, disampaikan Mukaram, bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2022. Terdapat dugaan dan indikasi praktik korupsi dalam proyek pembanggunan pada 139 rumah kumuh, yang melekat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kepulauan Sula dengan anggaran 6,9 miliar.

“Dalam hal ini, spesifikasi rumah program BSPS berukuran rata-rata 6×7 dengan nilai anggaran persatu unit rumah sebesar 50 juta. 139 unit Rumah tersebut, tersebar di 8 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula, yaitu di Kecamatan Mangoli Tenggah, Desa Mangoli dan Desa Jeri, masing-masing 17 unit rumah. Kecamatan Sanana, Desa Waihama 17 unit rumah dan desa Umaloya 18 unit rumah. Kecamatan Sulabesi Tengah, Desa Waiman 17 unit rumah dan Desa Fatiba 17 unit rumah. Yang bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK). Sementara Kecamatan Sulabesi Barat 17 unit rumah dan Kecamatan Sulabesi Selatan 20 unit rumah yang bersumber dari dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2022”, bebernya.

Baca Juga :  Kasat Pol PP/Kadis Damkar Pemda Sula Gunakan Hak Jawab Menyangkut Pemberitaan

Lanjut dia, pada proyek tersebut telah menelan anggaran senilai 6,9 miliar, dan sudah dicairkan 100 persen, namun dalam proses pembangunannya tidak tuntas alias mangkrak.

AMAK Jakarta
Aktivis Maluku Utara Saat menggelar Aksi Unjuk Rasa Didepan Gedung KPK. ( Foto: Dok AMAK)

Atas perihal inilah, ia menegaskan agar Kepala Dinas Perkimtan dan Kepala Bidang Perumahan Perkimtan harus mempertanggungjawabkan hal tersebut. Sebab, persoalan ini tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
 
Olehnya itu, lanjut dikatakan, pihaknya mendesak agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Rahmat Fataruba, selaku Kadis Perkimtan dan Safidin Umamit, selaku Kabid Perumahan Disperkimtan. Untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan rumah kumuh yang diduga mangkrak.

Baca Juga :  Bawaslu Sula Harus Tindak Kades Getol Berpolitik Kampanyekan Petahana

“Kami juga mendesak KPK RI Segera mengusut tuntas anggaran 6,9 miliar yang diperuntukan untuk pembangunan rumah kumuh, dan segera tangkap dan penjarakan Rahmat Fataruba dan Safidin Umamit, perlu diketahui aksi ini akan tetap berlanjut, hingga yang bersngkutan ditetapkan sebagai tersangka”, tegasnya.

Penulis : Y. Tabaika
Sumber : Mukaram

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest