Jakarta, Investigasi.news – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim alias Tando. Dia adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Tahun Anggaran (TA) 2013-2015. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp41,6 miliar.
“penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama di Rutan KPK pada gedung ACLC,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Romli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/5/2023).
Kasus ini berawal saat Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengalokasikan anggaran Rp203,9 miliar pada proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar timur duri Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat itu, Suryadi sebagai komisaris ingin mendapatkan proyek dengan mulai berkomunikasi dengan Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh.
Herliyan kemudian meminta Kepala Dinas PU yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK, Muhammad Natsir dan Ketua Kelompok Kerja, Syarifuddin untuk memenangkan PT Rimbo dalam proses lelang.
Selama proses tender, Suryadi pun diduga memberikan uang senilai Rp175 juta kepada Natsir dan Syarifuddin untuk memperlancar proses lelang proyek.
Suryadi pun telah menjadi tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Suryadi dan Natsir, KPK pun telah menetapkan 8 tersangka lainnya yaitu Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi, Manager Divisi PT WIKA Persero I Ketut Suwarbawa, Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero Petrus Edy Susanto, dan Project Manager PT WIKA Persero Didiet Hartanto.
Selain itu; staf pemasaran PT WIKA Persero Firjan Taufa, Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran, Komisaris PT Arga Niaga Nusantara Handoko Setiono, dan Wakil Presiden PT WASCO Victos Sitorus.
Sumber: Bloomberg Technoz