Malut, Investigasi.news-Bencana banjir di desa Waitina memang sudah terjadi, namun jika dikaji lebih mendalam ternyata bencana banjir di desa dengan kecamatan Mangoli Timur tersebut bisa diminimalisir, dari dampak dan kerugian akibat bencana yang terjadi atau bahkan tidak lagi ada bencana banjir akibat meluapnya air sungai Waisenga.
Dengan kata lain, bencana memang milik Allah dengan takdirnya, namun kemudian manusia bisa berupaya.
Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 155-157 dijelaskan bahwa Allah akan senantiasa memberikan ujian kepada manusia dan salah satu diantaranya berupa musibah bencana alam. Ada yang terjadi karena ulah tangan manusia tapi ada juga yang memang di luar kehendak atau pengetahuan manusia.
Kemudian jika kita merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kab. Kepulauan Sula tahun 2021-2026 jelas pada Bab V yang memuat tentang visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD Ini.
“Mulai dari wakil bupati, sekda sampai pimpinan OPD yang datang ke Waitina hanya berwacana bantuan untuk warga terdampak, tidak ada yang berbicara agar kedepan tidak terjadi lagi banjir di Waitina, karena banjir disana kan bukan baru sekarang terjadi”, ujar seorang ASN yang berwawasan perencanaan kepada investigasi, Kamis (20/7).
Minta disembunyikan identitasnya, ASN ini mengatakan jika Wakil Bupati, Sekda dan Kepala OPD yang datang di Waitina, jelas tidak pernah membaca RPJMD Bupati Ningsi, apa lagi mengamalkannya.
“Jelas mereka (Wabup, Sekda, Kepala Opd-red), tidak tau RPJMD, coba mereka buka RPJMD halaman 438-442, maka mereka akan paham apa yang seharusnya mereka lakukan sehingga resiko bencana banjir di Waitina bisa ditekan atau bahkan dicegah”, lanjut ASN tadi.
Dalam RPJMD tercatat bahwa kita harus meningkatkan upaya mitigasi bencana alam, sambungnya.
Mitigasi bencana yang selama ini sudah diupayakan, perlu untuk lebih ditingkatkan. Mitigasi Bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana.
Sesuai dengan tujuan utamanya yaitu mengurangi dan atau meniadakan korban dan kerugian yang mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya
bencana, atau dikenal dengan istilah mitigasi.
Mitigasi ini dilakukan untuk berbagai jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam bencana alam (natural disaster) maupun bencana sebagai akibat dari perbuatan manusia (man-made disaster). Mitigasi pada umumnya dilakukan dalam rangka mengurangi kerugian akibat kemungkinan terjadinya bencana, baik itu korban jiwa dan atau kerugian harta benda yang akan berpengaruh pada kehidupan dan kegiatan manusia.
Upaya mitigasi bencana ini didukung dengan kajian resiko (risk assessmemnt), dan diharapkan sebagai kegiatan yang rutin dan berkelanjutan (sustainable), sumber RPJMD hal 441-442.
Sementara mItigasi bencana adalah segala upaya untuk mengurangi risiko bencana. Program mitigasi bencana dapat dilakukan melalui pembangunan secara fisik maupun peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
“Seharusnya jauh sebelum terjadinya bencana banjir di Waitina kita sudah melakukan antisipasi dengan meningkatkan mitigasi bencana tadi, apa yang harus dilakukan di Waitina, pembangunan fisik apa yang harus dilakukan, kemudian apa yang harus dilakukan kepada masyarakatnya, bukan kemudian seperti sekarang tiba saat, tiba akal”, tutup ASN pemda Sula tadi.
Dapat dikabarkan, sejak terjadinya bencana banjir desa Waitina pada 14 Juli 2023 Pemerintah Daerah terus menyalurkan berbagai bantuan bagi masyarakat terdampak, namun hanya sekedar bantuan, bukan berupa jaminan kedepan tidak akan terjadi lagi banjir di lokasi tersebut, bahkan Pemda juga belum memastikan psikologis dan mental masyarakat terdampak banjir kemarin, apa kah sudah pulih atau belum, apakah masih trauma atau tidak, Pemda Kab. Kepulauan Sula mungkin menganggap dengan memberikan bantuan maka masalah akan selesai.
( RL )