Iklan bank Jatim

DPRD Sula Bertekuk Lutut Dihadapan Bupati Ningsi ?

More articles

Malut, Investigasi.news – Mungkin ada benarnya juga apa yang dikatakan Fifian Adeningsi Mus Bupati Kab. Kepulauan Sula, pada pidato viralnya beberapa waktu lalu, saat kunjungan kerja di desa Wai Gai-Kec. Sulabesi Selatan.

Saat itu dengan lantang Ningsi mengatakan jika dia kepala daerah dan punya kekuasaan full (absolute).

Karena faktanya memang hampir demikian, sehingga pembagian atau pemisahan kekuasaan sebagaimana kita kenal dengan Trias Politica antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak berlaku pada pemerintahan Ningsi.

Hal ini kemudian berbanding lurus ketika DPRD Sula (legislatif) tidak bisa berbuat banyak ketika rekomendasinya kepada Bupati Ningsi dan Pemerintah Daerah diabaikan begitu saja.

Hari ini genap 30 hari, rekomendasi DPRD Sula (Komisi I) hasil RDP menyangkut penonaktifan 21 Kepala Desa (Kades) dan mutasi sejumlah Auditor, dimentahkan Bupati Ningsi.

Bukan itu saja, bahkan DPRD satu-satunya lembaga yang tidak bereaksi ketika pidato Ningsi yang viral tadi sedikit menyinggung (melecehkan) 25 anggota DPRD Sula dengan mengatakan: DPRD Sula duduk, badiam (diam), dengar, pulang.

Baca Juga :  Festival Tanjung Waka 2023: Rumah Singgah Menteri Berkonsep Ramah Lingkungan

Fenomena ini kemudian menjadi sorotan berbagai kalangan, mereka merasa heran dengan sikap DPRD yang cenderung pasrah menghadapi Ningsi, padahal nyatanya DPRD punya 3 fungsi yang diatur undang-undang, yakni Pengawasan, Budgeting dan Legislasi, bahkan DPRD juga punya hak untuk mengangket atau juga menginterplasi Bupati Ningsi (Hak Angket dan Hak Interpelasi-red).

”Ketika tidak ada langkah nyata dari Bupati atas rekomendasi yang disampaikan DPRD, maka seharusnya DPRD Sula bisa menunjukkan ’power’ sebagai mitra kerja Bupati dan pemerintah daerah”, ujar Bustamin Sanaba, akademisi STAI Babussalam Sula, Rabu (2/8).

Sehingga dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki DPRD bisa digunakan hak angket atau juga interplasi, tambah Bustamin.

Baca Juga :  Waduh Sesepuh Dituding Berkonspirasi, Diduga Proyek Rehab Asrama HPMS Jogja Sengaja Ditutup-tutupi

“Hari ini publik masih percaya serta berharap kepada lembaga DPRD, jangan kemudian hilang kepercayaan publik kedepannya terhadap lembaga yang satu ini”, sahut Bustamin.

Senada dengan Bustamin, Nusri Umalekhoa sekretaris partai Demokrat Sula juga menyampaikan hal yang sama.

“Sebagai seorang kepala daerah, Ibu Fifian Adeningsi Mus seharusnya bisa memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat, kemudian lembaga DPRD merupakan institusi perwakilan rakyat (masyarakat-red), harusnya rekomendasi DPRD bisa menjadi perhatian Bupati Ningsi”, kata sekretaris demokrat yang biasa disapa Bang Oji ini.

Sementara itu komentar bernada agak keras dialamatkan kepada Bupati Ningsi dan 25 anggota DPRD, ini disampaikan oleh politisi muda partai Gerindra Sula, Janwar Umasangadji.

Menurut Janwar, belakangan ini publik dipertontonkan pada sesuatu yang tidak edukatif, dan cenderung mempertontonkan kebodohan.

“DPRD kurang menyerap aspirasi publik, mengabaikan kehendak masyarakat, sama halnya dengan Bupati Ningsi, disatu sisi mereka terus menunjukkan ketidak pahaman mereka kepada khalayak umum”, pungkas Janwar.

Baca Juga :  Kampanye Hari Kedua Di Sula, MS Blusukan Ke Pasar Basanohi

RDP kemudian hasilnya rekomendasi, tapi tahapan itu hanya nyanyian tong kosong, dan substansinya tidak jalan, sehingga tidak jelas, tutup Januar.

Sekedar informasi, DPRD Sula menggelar rapat dengar pendapat atau RDP tanggal 4 Juli 2023 membahas dua hal yang menjadi polemik di masyarakat, yaitu terkait pencopotan 21 Kades dan mutasi sejumlah auditor serta praja IPDN, dalam RDP tersebut lalu terbit rekomendasi sebagai berikut:
1. Mengaktifkan kembali 21 Kades karena pemecatannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Serta mengembalikan para auditor serta ASN Praja IPDN untuk ditempatkan sesuai pangkat/golongan dan disiplin keilmuannya.

Rekomendasi tersebut dikatakan harus segera ditindaklanjuti Bupati Ningsi paling lama dalam waktu 30 hari atau satu bulan, namun kemudian sampai hari ini Bupati Ningsi tidak menjalankan rekomendasi DPRD Sula.

( RL )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest