Pj Wako Fauzan Hasan Sampaikan Masukan dalam Rapat Panja Komisi II DPR RI

More articles

Sawahlunto, investigsi.news – Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si, turut serta dalam Rapat Panja (Panitia Kerja) bersama Komisi II DPR RI untuk membahas 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan tersebut, Fauzan Hasan menyampaikan saran dan masukan dari Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto.

Pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota ini berawal dari kebutuhan untuk memperbarui dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota yang masih didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara dan dibuat pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

RUU tersebut dirancang untuk mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang di setiap kabupaten/kota. Selain itu, RUU ini juga bertujuan memberikan pengakuan terhadap karakteristik unik masing-masing daerah, termasuk ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya yang ada.

Baca Juga :  Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Sawahlunto Gelar Sosialisasi Antisipasi PKM

Dalam rapat ini, Fauzan Hasan menekankan pentingnya penyusunan RUU yang mampu merefleksikan kondisi dan kebutuhan riil dari setiap kabupaten/kota. “Penting bagi kami untuk memastikan bahwa undang-undang ini tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi di daerah kami,” ujar Fauzan Hasan.

Dengan adanya pembaruan undang-undang ini, diharapkan setiap kabupaten/kota dapat lebih optimal dalam mengelola potensi daerahnya masing-masing, sekaligus memperkuat integrasi sosial dan ekonomi nasional. Rapat Panja ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelarasan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan daerah. T.ab

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest