Labuhanbatu, Investigasi.news – Hidup seorang diri di kediamannya, wanita tua bernama Zamila Siregar (60) atau yang akrab dipanggil Wak Milah, Warga Dusun Gunung Selamat Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu diduga dianiaya dan diancam akan dibunuh oleh Jiran tetangganya, Kamis (13/6), yang lalu.
Menurut informasi, peristiwa itu terjadi di rumah tetangganya yang saat itu sedang tidak berada di rumah. Zamilah di datangi oleh Jiran tetangganya yang menurut keterangan masih keluarga (adik kandungnya).
Zamilah mengatakan, dirinya di caci maki dengan perkataan yang tidak sewajarnya. Caci maki itu pun dituju juga kepada temannya Siti Aisyah Dalimunthe (49) yang merupakan kakak ipar dari penyewa rumah yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya di datangi oleh NS (inisial) bersama suaminya. Dengan kata – kata tak pantas, dan dengan perkataan diancam mau dibunuh. NS bersama suami tidak berani mendekat. Hanya di luar teras rumah. Kemudian datang lagi tetangga saya bernama IS (inisial) bersama anaknya (terlapor) langsung mendekati saya. Kami saling adu mulut. Lalu, si MH (terlapor) mendekati dan mendorong saya. Dua kali saya di dorong, sampai ke sudut teras rumah tetangga. Dorongan kedua itu, badan dan tangan saya mengenai jendela kaca rumah tetangga saya itu,”terang Zamilah, Kamis (13/6).
Merasa sudah tidak nyaman, Zamilah pun melangkahkan kakinya ke Polres Labuhanbatu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Sebelum Laporan dibuat, Zamilah disarankan konsultasi dengan Personel Polres Labuhan Batu terkait kejadian yang dialaminya.
Usai berkonsultasi, Laporan yang dilakukan Zamilah pun diterima SPKT Polres Labuhan Batu dengan Nomor : LP/758/VI/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 14 Juni 2024 dengan dugaan tindakan penganiayaan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.
Menurut yang dikisahkan Zamilah, berawal dari Jiran/tetangganya yang menuduhnya mengadu kepada pemilik rumah (TKP) Timah Dalimunthe yang saat ini disewa oleh salah seorang Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PROJOBKabupaten Labuhan Batu.
Soal kamar mandi (rumah yang sudah di bongkar pemilik bernama Ucok Dalimunthe) yang merupakan Abang dari Timah Dalimunthe, selama ini di pakai tetangganya tanpa sepengetahuan Ucok. Sebab, penyewa rumah (TKP) tidak mengetahui asal muasal kamar mandi yang berada di samping rumah NS, bisa dipakai bersama jiran tetangganya.
“Yang mengontrak rumah ngeluh soal kamar mandi dan air sumur yang kotor. Jadi, sempat juga saya sampaikan sama orang tua MH (terlapor). Setelah itu, ada cerita yang saya dengar, pemilik rumah menghubungi orang tua MH untuk menegur agar dibersihkan kamar mandi yang jorok itu. Karena, ada pakaian kotor diatas sumur. MH enggak terima ditegur, malah melawan ucapan pemilik rumah. Jadi, di datangi Timah ke rumah MH dan melabrak lantaran ada ucapan yang tidak baik yang diucapkan MH,”kata Zamilah.
Lanjut Zamilah, tidak diterima ditegur sama pemilik rumah, MH dan orang tuanya serta Jiran tetangga (tepat dibelakang rumah lokasi kejadian perkara) juga ikut mendatangi Zamilah. Dengan perkataan – perkataan yang tidak sopan dikeluarkan MH dan orang tuanya IS (inisial) juga NS (inisial) dan suaminya kepada Zamilah.
“Sambil teriak – teriak dengan ucapan yang tidak pantas disebutkan memanggil saya dengan kawan saya. Menyebutkan, nama saya dan kawan saya dengan ucapan anjing. Di awal, si NS dan suaminya, tapi tidak mendekati. Diluar teras rumah pak Ricky, lalu NS mengancam dengan perkataan saya mau dibunuh. Si MH (terlapor), mendorong – dorong saya sampai ke teras rumah. Dua kali saya di dorong sama MH sampai terbentur badan ke dinding dan tangan ke kaca jendela rumah Timah pecah. Melihat pecah kaca jendela, terlapor dan IS, NS dan suami langsung pergi dari tempat kejadian. Selain mendorong, MH memvideokan saya dengan berucap menuduh saya maling. Saya dan kawan – kawan (saksi) menelpon istri penyewa rumah, memberitahukan kejadian yang saya alami,”papar Zamilah.
Terpisah, Siti Aisyah (49) warga Dusun Gunung Selamat Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu (masih Jiran tetangga korban), saksi pada kejadian tersebut membenarkan. Zamilah di datangi terlapor dan orang tuanya serta sepasang suami istri yang tinggal tepat di belakang rumah yang adik kandungnya sewa. Selain Siti Aisyah, masih ada seorang lagi yang melihat peristiwa tersebut. Namun, enggan untuk menjadi saksi. Selain itu, peristiwa yang dialami Zamilah Siregar, di saksikan juga oleh anak – anak Jiran tetangga.
“Benar kejadiannya. Wak Milah (panggilan Zamilah) di dorong hingga ke kaca jendela rumah. Ada ancaman mau dibunuh yang dikeluarkan oleh NS. Ancaman ini pun dari dulu memang pernah di ucapkan NS. Sering lah Wak Milah ini di ejek dan di hina – hina sama Jiran tetangganya. Sampai, Wak Milah merehab rumah saja, ada saja perkataan yang membuat Wak Milah ini tidak nyaman. Sama seperti MH (Terlapor). Selalu saja ada ucapan – ucapan yang membuat tidak nyaman Wak Milah,”jelas Aisyah, hari yang sama Sabtu (22/6). Sembari mengatakan, banyak tetangga yang dibuat tidak nyaman karena ulah terlapor.
Aisyah juga mengatakan, rumahnya sempat juga di bongkar. Banyak pakaiannya yang cukup mahal dibelinya, hilang. Keadaan rumah dan lemari pakaian pun berantakan. Merasa kelabakan, melapor kepada keluarganya kalau rumahnya telah dimasuki orang.
Selang beberapa bulan, Aisyah terkejut, pakaiannya yang hilang/dicuri, berada di jemuran Jiran tetangganya MH (Terlapor) tersebut. Dengan rasa kesal, pakaian itu diambil dari jemuran tetangganya itu, dan sebagian dibakar, sebagian lagi di simpannya dengan niat sebagai barang bukti.
“Waktu itu, saya bersama keluarga pergi ada acara keluarga. Ketika pulang ke rumah, saya terkejut. Rumah sudah berantakan. Pakaian banyak berserak di lantai kamar, dan pakaiannya banyak yang hilang. Selang beberapa bulan, saya lihat pakaian saya yang hilang itu ada di jemuran tetangga (Terlapor). Kayak gitu, masih tak merasa bersalah, malah mengatai – ngatai orang,”terangnya kembali.
Kapolres Labuhanbatu AKBP DR. Bernhard L Malau, M.Si, melalui Kasi Humas AKP. P. Napitupulu, SH, terkait laporan dugaan penganiayaan dan dugaan pengancaman pembunuhan yang dialami Zamilah Siregar belum memberikan jawaban,Jum’at (21/6) sekira pukul 19.40 Wib via What’sApp, hingga hari Minggu (23/6/2024, hingga hari ini, Minggu (30/6/2024) belum memberikan jawaban.
Praktisi hukum Kabupaten Labuhan Batu, Nasir Wadiansan Harahap, SH mengenai peristiwa yang dialami Nek Zamilah mengatakan, kasus tersebut, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, termasuk ke dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Ini masuk ke dalam pasal 335. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata – kata atau perbuatan, mengancam orang lain di pidana paling lama 1 tahun 4 bulan. Karena, ada dugaan ancaman dengan tindakan kekerasan yang dialami Bu Zamilah. Seharusnya, ada 4 orang yang terlapor di Kepolisian,”,ujar Nasir Wadiansan.
Dalam praktiknya, intimidasi dapat terjadi dalam berbagai situasi, mulai dari lingkungan sekolah, tempat kerja, hingga dalam hubungan pribadi. Seperti, Intimidasi di sekolah, dapat berupa tindakan bullying atau perundungan yang dilakukan oleh siswa atau kelompok siswa terhadap siswa lainnya. Kemudian di tempat kerja, dapat berupa tindakan pelecehan atau ancaman yang dilakukan oleh atasan atau rekan kerja terhadap bawahan atau sesama rekan kerja.
“Selain duan hak itu, masuk yang ketiga, intimidasi dalam hubungan pribadi dapat berupa tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan oleh pasangan atau anggota keluarga terhadap pasangan atau anggota keluarga lainnya. Mendengar Jiran tetangganya masih ada hubungan keluarga, adik kandung, kemanakan, dan ipar, maka masuk kategori ini,”jelas Nasir Wadiansan.
Dalam konteks hukum pidana, intimidasi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum.
“Pihak Polres Labuhan Batu, seharusnya menyimak betul peristiwanya, dan pasal yang diletakan bukan 351, seharusnya pasal 335 KUHP. Tindakan intimidasi saja dapat dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Bagaimana pula yang dialami Bu Zamilah Siregar, yang selama ini mengalaminya. Bahkan, saya dengar cerita yang Abang sampaikan, ada keresahan dari warga di lingkungan rumah Bu Zamilah. Ini harus dapat di proses atau ditindaklanjuti,”ujar Nasir Wadiansan Harahap munutup wawancara.
Dari awal melapor, hingga Minggu (30/6/2024), tepat 2 pekan, pihak penyidik Polres Labuhan Batu tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (Ricky).