Proses Hukum Pencemaran nama Baik Melalui ITE Ketua DPRD Solok Vs Bupati Terus Berlanjut

More articles

Solok. Investigasi.News

Semenjak Kabupaten Solok di Pimpin Oleh Bupati Epyardi Asda yang berpasangan dengan Jon Firman Pandu selaku Wakil Bupati berbagai persoalan kegaduhan muncul bahkan sampai keranah Hukum, berbagi Laporan terus membanjiri Para Pejabat Kabupaten Solok baik di tingkat Kejaksaan maupun di tingkat Kepolisian bahkan ada pula yang telah sampai ke Pengadilan.

Terkait perseteruan Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra dan Bupati Solok Sumatera Barat Epyardi Asda, keduanya dipanggil oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumbar. Pemanggilan ini karena Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok atas kasus pencemaran nama baik.

Menelusuri Kasus tersebut berawal dari pengaduan Dodi Hendra pada 15 Juli 2021 lalu tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), menurut keterangan yang disampaikan oleh Dodi Hendra selaku Pelapor dalam kasus ini menyatakan, “Saya secara Pribadi dan juga selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok yang diamanahkan Rakyat dan Partai tidak terima Bupati Solok Epyardi Asda menyebarkan sebuah video ke grup WhatsApp yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik saya”, Ini masalah pribadi saya, yang diserang adalah pribadi saya.

Namun imbas dari penyerangan ini sudah sangat luas, bukan hanya terhadap pribadi saja, tapi juga terhadap partai, lembaga, masyarakat dan mental keluarga saya, dan Negara kita Negara Hukum maka dari itulah saya melaporkan dan menyerahkan proses kasus ini secara hukum kepada Aparat Hukum, dan proses hukum harus tetap berjalan”, kata Dodi.

Baca Juga :  Bantu Percepatan Vaksinasi, Besok Polda Sumbar Bakal Gelar Gerai Vaksin

Dari informasi yang berkembang terkait dengan kasus Laporan Pencemaran nama Baik melalui Informasi Tekhnologi Pihak kepolisian Polda Sumbar melalui Bagian Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake yang di lansir oleh berbagai media Masa menyatakan sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya adalah admin grup WA tersebut dan Saksi lainnya yang dibutuhkan dalam pembuktian perkara ini.

โ€œMengenai Saksi telah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini kita memanggil kedua belah pihak untuk mediasi pada Selasa (7/9). Kalau tidak tercapai perdamaian maka kasusnya akan kita lanjutkan”, kata Satake.

Sementara itu Kuasa Hukum Ketua DPRD Solok, Yuta Pratama mengakui telah menerima surat panggilan tersebut. “Sudah kita terima, Insya Allah kita siap hadir”, kata Yuta. Soal kemungkinan apakah akan damai atau lanjut terus, Yuta belum bisa menjawabnya karena tergantung hasil mediasi nanti. “Kita lihatlah nanti apakah damai atau lanjut terus setelah mediasi akan terjawab”, kata Yuta.

Setelah sampainya di hari Pemanggilan kedua belah Pihak Selasa 7/9 Kemaren, Selaku Masyarakat Indonesia yang taat Hukum Ketua DPRD Dodi Hendra yang di dampingi Sekretaris DPD Gerindra Evi Yandri bersama Kuasa hukumnya Yuta Pratama mendatangi Polda Sumbar untuk memenuhi panggilan Penyidik Diskrimsus Polda Sumbar terkait kasus yang dilaporkan, namun sangat di sayangkan pihak Terlapor dalam hal ini Bupati Solok Epyardi Asda Tidak Hadir, atas informasi ketidak hadiran Bupati Solok tersebut banyak pihak yang mengganggap Bupati Tidak Taat Hukum dan tidak menghargai Proses Hukum bahkan adapula yang menyatakan Tidak Pantas Seorang Pemimpin Daerah Tidak hadir di panggil Polisi terkait persoalan Hukum, Seperti yang di nyatakan oleh Mantan Bupati Solok Syamsu Rahim di berbagai Media On Line, bahkan Syamsu Rahim angkat bicara soal tidak hadirnya Bupati Solok, Epyardi Asda dalam pertemuan mediasi, di Polda Sumatra Barat, pada Selasa (7/9).

Baca Juga :  Lagi, Polda Sumbar ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Menurutnya, apa yang dilakukan Epyardi Asda tersebut tidaklah pantas Seharusnya sebagai Kepala Daerah, saudara Bupati Epyardi hadir dalam pertemuan mediasi tersebut. Itukan mediasi baik, agar kedua belah pihak bertemu. Seharusnya Epyardi menghargai aparat Kepolisian,ย” ujar Syamsu Rahim ketika diwawancara awak media, Selasa (7/9).

Menurut Syamsu Rahim, Epyardi Asda harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, khususnya daerah yang ia pimpin yakni Kabupaten Solok. Bagaimana menjadi warga negara yang baik. Masak iya, Epyardi terpancing dengan omongannya Dodi Hendra. Gara-gara Statemen pintu maaf sudah tertutup, lalu dirinya tidak hadir.

Hal ini membuat dirinya kecil di hadapan masyarakat. Seharusnya dia datang dan menghargai proses hukum. Tidak datangnya dia sama juga tidak menghormati institusi atau lembaga lain, Syamsu Rahim berharap, persoalan antara Ketua DPRD Kabupaten Solok dan Bupati ini dapat segera terselesaikan. Karena, masyarakat saat ini sedang menunggu kepastian hukum. Masyarakat Kabupaten Solok Menunggu Kepastian Hukum terhadap persoalan ini”, kata Syamsu Rahim.

Baca Juga :  Langkah Baru Atasi Stunting, Sekolah Lansia dan PMT Diluncurkan di Sulit Air

Sementara itu Polda Sumatra Barat (Sumbar) melakukan mediasi terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra kepada Bupati Solok Epyardi Asda atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, agenda mediasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat ini tidak terjadi karena pihak terlapor Bupati Solok Epyardi Asda tidak hadir dalam agenda ini.

Yang hadir hanya pelapor yakni Ketua DPRD Solok Dodi Hendra. Tampak, Dodi Hendra hadir bersama dengan Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Eviyandri Rajo Budiman dan pengacara dari Dodi Hendra, Yuta Pratama mendatangi Polda Sumbar dalam mengikuti proses mediasi di Subdit 5, Cyber Direkrimsus Polda Sumbar, Selasa 07 September 2021.

(Bram)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest