Medan Labuhan, investigasi.news – SPBU Pertamina di Jalan Pancing I Lingkungan 4, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan menjadi sorotan tajam dari anggota DPRD Medan. Hal ini disebabkan oleh dugaan kuat bahwa SPBU tersebut terlibat dalam praktik curang, yang telah meresahkan masyarakat setempat. Kejadian ini terungkap pada Senin (22/7/2024).
Anggota DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU yang dituding nakal tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai kecurangan yang dilakukan oleh SPBU ini. Salah satu kecurangan yang paling sering dilaporkan adalah penjualan BBM Solar subsidi kepada mobil-mobil mafia yang telah dimodifikasi. Mobil-mobil ini sengaja diubah agar mampu menampung BBM dalam jumlah yang jauh melebihi kapasitas normal.
Beberapa kendaraan yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal ini antara lain mobil Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8075 FB, mobil Isuzu Panther berwarna silver dengan nomor polisi BK 1296 ZU, mobil L300 dengan nomor polisi BK 8779 FJ, dan mobil Panther berwarna biru dengan nomor polisi BK 1992 VE. Mobil-mobil tersebut diduga telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mampu mengisi BBM hingga 1 ton setiap kali pengisian. Lebih parahnya lagi, mobil-mobil yang telah dimodifikasi ini melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang di SPBU yang sama.
Aktivitas ilegal yang merugikan negara ini tidak mengenal waktu, dilakukan dari pagi hingga malam hari tanpa henti. Praktik ini tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi finansial, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat yang seharusnya mendapat hak atas BBM subsidi tersebut.
Untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan melakukan pengecekan langsung di lapangan, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama timnya turun langsung ke lokasi SPBU 14.202.1122 di Jl. Pancing I No.72, Besar. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengumpulkan data dan fakta terkait kondisi lingkungan serta kecurangan yang dilakukan oleh SPBU tersebut.
“Hari ini kami bersama tim turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan data terkait status lingkungan dan kecurangan yang dilakukan SPBU. Kami akan menyurati pihak SPBU untuk diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Medan,” tegas Haris Kelana Damanik di lokasi.
Sebelumnya, DPRD Kota Medan telah melayangkan surat kepada pemilik SPBU, namun sangat disayangkan surat tersebut diabaikan. Pemilik SPBU yang disebut-sebut berinisial Johan, diduga sengaja mengabaikan panggilan tersebut. Dugaan kuat adanya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi lainnya yang tidak dipenuhi oleh pihak SPBU semakin memperkuat kecurigaan terhadap praktik-praktik curang yang berlangsung.
“Kami tidak akan tinggal diam. DPRD Kota Medan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga berharap masyarakat tetap aktif melaporkan setiap kecurangan yang mereka temui agar kita bisa bersama-sama menegakkan keadilan,” tambah Haris dengan nada tegas.
(Man)