Langsa, investigasi.news โ Dugaan korupsi terkait token listrik senilai Rp1,6 miliar kembali memunculkan ketegangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa. Berita ini menjadi sorotan publik setelah hasil investigasi yang dilakukan pada 6 Agustus 2024 di sebuah kafe di Langsa mengungkapkan bahwa salah satu kepala bidang (Kabid) DLH mungkin dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.
Mustafa, Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) di DLH Kota Langsa, mengklaim bahwa ia tidak pernah terlibat dalam pengambilan uang untuk program tersebut. Menurutnya, semua pengeluaran harus dilakukan melalui sistem daerah yang sah, termasuk dengan tanda tangan dari Kadis dan bendahara. Mustafa menjelaskan, โKalau ada pengambilan uang, itu harus melalui sistem yang berlaku. Di DLH, pengeluaran barang atau token listrik dilakukan melalui pihak ketiga atau rekanan. Bendahara barang di dinas kami ada, namun tidak pernah digunakan secara efektif.โ
Lebih lanjut, Mustafa menyoroti kurangnya transparansi dalam proses tender. Ia menyatakan, โSelama ini, proses tender untuk pekerjaan dengan pihak ketiga tidak pernah dilakukan secara resmi. Mungkin ada penunjukan langsung, tetapi saya tidak pernah diberitahu tentang hal itu.โ Mustafa juga mencatat bahwa nilai kontrak tender bisa mencapai Rp5 miliar per tahun, dan seringkali barang yang diminta untuk program-program di bawah tanggung jawabnya tidak pernah mencukupi. โPermintaan barang untuk program kami selalu kurang dari kebutuhan. Ini terjadi dari 2019 hingga 2022,โ tambahnya.
Mustafa menggarisbawahi bahwa pada masa tersebut, ia bukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), sehingga tidak memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan teknis kegiatan.
Dengan penjelasan ini, Mustafa berharap agar proses penyelidikan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan tidak menjadikannya sebagai kambing hitam dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini. Zul