Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Komisi III DPRD Agam Datangi PT Bukit Sawit Semesta

More articles

Agam, Investigasi.news

DPRD Agam melalui Komisi III menindak lanjuti atas adanya surat pengaduan Masyarakat dan surat masuk dari Walhi ke DPRD Agam tentang adanya limbah PT. BSS yang berdampak buruk ke masyarakat sekitar. Menanggapi hal tersebut, komisi III DPRD Agam langsung turun ke lapangan untuk meninjau penampungan limbah PT.BSS tersebut.

Tanpa menunggu waktu lama komisi III langsung melihat langsung sejauh mana izin amdal PT BBS sesuai tuntutan masyarakat dan Walhi tersebut pada Jumat (23/09).

Dalam kesempatan tersebut, rombongan Komisi III DPRD dipimpin oleh ketua komisi III Aderia, anggota Epi Suardi, Nesi Harmita, Pairisman Dt Piranggo, Hendrizal, Doddi,ST dan Antonis, kasubag humas dan Protokol Hasneril serta pendamping Komisi III, juga hadir Camat Lubukbasung, Harmezi beserta jajaran, Dinas DLH Agam dan dari Kantor Walinagari Manggopoh.

Kedatangan rombongan diterima langsung oleh pihak PT BSS, Rido Riandhika. A (Sosial Control Will Sumbar) Iskandar (Deputi Operasional Will Sumbar).

Lebih lanjut, Camat Lubukbasung Harmezi yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan
kondisi itu berawal dari laporan masyarakat yang beredar di media sosial, karena waktu itu sungai pernah dialiri oleh limbah, setelah itu pada tanggal 8 Agustus 2021 diadakan rapat koordinasi baik dengan Dinas Lingkungan Hidup, Walinagari dan PT Bukit Sawit Semesta.

Baca Juga :  Ketua DPRD Agam Ikut Meriahkan Lomba HUT RI Ke-77 di Kamang Magek

Bahkan setelah itu, rapat sudah digelar sampai dua kali, Kita berharap PT BSS tetap beroperasi dan tidak merugikan masyarakat, setelah rapat koordinasi langsung diadakan pengawasan, sehingga kita melihat perusahan lain hanya punya kolam 8 sampai 9 kolam sedangkan PT BSS punya kolam 17 padahal rasanya 9 kolam itu sudah cukup, harapan kita perusahan tetap melindungi hak-hak masyarakat”, katanya.

Sementara, beberapa anggota Komisi III Dprd Agam seperti Hendrizal memberikan masukan terkait limbah PT. BSS. Kami mengharapkan tentunya berjalannya sebuah perusahaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, Sejauh mana perusahaan menangani limbahnya dalam waktu dekat perlu diadakan rapat kerja untuk minta data terkait perusahan tidak beroperasi terkait limbahnya,

Baca Juga :  Sambut HUT RI, Pemkab Agam Bagi-bagi Bendera

Lebih jauh, Epi Suardi minta kejelasan operasional perusahaan terkait limbahnya dan persoalan ini bisa diselesaikan”, tuturnya.

Antonis juga menambahkan apa langkah yang telah dilakukan perusahaan terhadap limbahnya, dan bagaimana kedepannya,
Perusahan harus mencari solusi yang tepat Tentang masalah limbah ini. Mohon dijelaskan oleh perusahaan terkait limbah yang bermasalah”, tanya Antonis.

Doddi, ST menegaskan Sejauh mana surat-surat perizinan PT BSS ini, apakah aktif semuanya, atau sudah mati. Kalau perusahaan tidak bisa menyelsakan permasalahan, lebih baik perusahaan ini dtutup saja.

Selaku Ketua Komisi III Aderia cepat tanggap atas pengaduan masyarakat dan hasil temuan walhi Komisi III langsung ditindak lanjuti dengan turun ke lapangan pada kamis kemaren.

Dikatakan Aderia maksud dan tujuan kita turun ini ini tentunya akan memberikan efek positif kepada masyarakat sekitar. Dengan ditemukan bahwa memang izin pembuangan limbah belum ada hal ini akan mengakibatkan izin lingkungan PT BSS dicabut. Nantinya akan ada penegakan hukum atas tindakan yang berujung kepada penutupan operasional perusahahan.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan Beras Cadangan ke KPM di Agam

Apalagi sejauh ini kami melihat dinas lingkungan hidup sudah melakukan audit dan meminta pihak PT. BSS untuk memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. “saat berada di lokasi memang kita melihat ada niat baik dari PT. BSS untuk memenuhi seluruh persyaratan sesusi aturan yang berlaku.

“Kita lihat beberapa waktu kedepan konsekwen atau tidaknya pihak PT. BSS dalam memenuhi syarat izin operasional mereka. Sementara komisi III juga akan melakukan rapat kerja dengan lingkungan hidup beberapa waktu kedepan untuk mempertanyakan kenapa kita bisa kecolongan seperti ini”, tutup Aderia.

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup meminta PT. BSS harus membangun kolam kedap air sesuai aturan yang berlaku dan itu telah disarankan.

Menjawab semua persoalan, Is dari PT. BSS menyebutkan tujuan kedap air adalah mengantisipasi kebocoran limbah tapi belum bisa dibangun oleh PT. BSS, Mohon kebijakan dari pemda untuk kelangsungan PT. BSS,
Yang terjadi saat ini belum bisa kita jelaskan dengan masyarakat tentang tempat pembuangan limbah PT. BSS”, paparnya.

Daji

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest