Agam, investigasi.news – Ketua Forum Literasi Kab Agam (Forlita) Dr (Cand) Safrudin,SS,MM sekaligus ketua Fraksi PKS mengutuk pemaksaan keseragamaan dengan melarang berjilbab peserta paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara IKN.
“Pelarangan Jilbab dengan alasan keseragaman bagi PASKIBRAKA putri bertentangan dengan UUD 45, saya meminta ketua BPIP membatalkan kebijakan tersebut dan kiranya presiden Jokowi menegur atau memecat ketua BPIP, dia malah melecehkan Pancasila” ungkap Safrudin kepada insan pers kamis (15/8)
Dikatakan Safrudin, 18 orang siswi Paskribraka adalah muslimah yang menjalankan perintah Agamanya dan dia menutup aurat dalam rangka beribadah yang dilindungi dasar negara Pancasila dan UUD 45, jadi semestinya lah dihargai dan dihormati” tegas Safrudin anggota DPRD yang cukup berpengalaman 4 periode.
“Sudah sering kepala BPIP bersikat dan berkomentar yang menyakitkan hati ummat Islam, maka sebaiknya mundur, dan kedepan kami harapkan kembalikan penyelenggaraan PASKIBRAKA pada Kementrian Pemuda dan Olah Raga atau Kemendiknas”, ungkap Safrudin selanjutnya
Sebagaimana viral di media sosial dan mainstream bahwa kepala BPIP menyampaikan klarifikasi soal pelarangan jilbab saat pengukuhan oleh presiden Jokowi dan dikatakan bahwa pelepasan jilbab adalah anjuran bukan dipaksakan.
Sementara para Alumni PASKIBRAKA dari berbagai daerah di seluruh Indonesia menyatakan keprihatinannya dan mengatakan bahwa selama ini tidak pernah ada pelarangan memakai jilbab bagi peserta putri dan mencurigai tentu hal ini adanya pemaksaan terselubung
โSungguh disesalkan bahwa ketika BPIP yang seharusnya menjadi pelopor pengamalan Pancasila malah menjadi benteng penghalang pengamalan Pancasila melalui SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menghapuskan hak Paskibraka Perempuan yang biasa memakai jilbab,” ujar Safrudin
“BPIP sudah tidak lagi mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan melanggar HAM yang dilindungi oleh UUD 45,” katanya.
Dari Kab Agam Sumatera Barat Safrudin menyuarakan agar SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 direvisi dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab. Dan berharap pada saat pengibaran bendera 17 Agustus semua siswa yang berjilbab diperbolehkan memakai jilbab.