Malut, Investigasi.news – Acuh dengan larangan dan peraturan perundang-undangan bahwa Kepala Desa (Kades) dan Aparat Desa termasuk salah satu pihak yang dituntut menjaga netralitas pemilu serta dilarang berpolitik praktis, sejumlah Kades dan Aparat Desa di Kepulauan Sula diduga berperan aktif memeriahkan penjemputan dan mengantar pasangan calon (Paslon) petahana yang dikenal dengan akronim FAM-SAH.
Aduan masuk ke meja redaksi investigasi biro Kepulauan Sula jika sejumlah Kades dan Aparat Desa terlibat aktif menggalang massa untuk menjemput di Bandara Paslon Fifian Adeningsi Mus (FAM) sebagai calon Bupati Sula dan M. Saleh Marasabessy (SAH) sebagai calon Wakil Bupati Sula, kemudian mengantar untuk mendaftar ke KPU Sula di desa Pohea Kec. Sanana Utara.
Sementara itu, selain menginformasikan ke sejumlah media sumber tadi juga mengaku sudah mengadukan hal ini ke Bawaslu Kepulauan Sula.
“Iya saya sudah mengadukan ke pihak Bawaslu, meski bukan aduan resmi, saya hanya ingin semua tertib pada aturan dan perundang-undangan”, jawab sumber investigasi yang minta namanya di rahasiakan (28/8).
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, investigasi masih coba mengkonfirmasi Bawaslu Kepulauan Sula menyangkut persoalan ini.
(RL)