Malut, Investigasi.news – Syahwat politik kembali meminta tumbal, kali ini seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Kepulauan Sula, Damali Ode Ali (DOA) harus pasrah menerima SK mutasi yang diduga mengandung unsur politis.
DOA yang tadinya menjabat sebagai Pelaksana Seksi Produksi di Sanana dipindahkan sebagai pelaksana unit IKK di Dofa-Kec. Mangoli Barat melalui surat keputusan penugasan pegawai nomor: 01.006/PDAM-KS/X/2024 ditandatangani Direktur PDAM Sula Munir Banapon, SE.
Menurut orang terdekat DOA, sebelumnya dia diperintahkan untuk membangun posko pemenangan Paslon Pilkada Sula nomor urut 2, yakni Paslon Petahana FAM-SAH, namun lantaran takut karena dia pegawai BUMD, DOA menolak secara halus arahan Direktur namun berjanji akan menyuruh orang untuk membangun dan mengelola posko tersebut.
โDia takut berpolitik praktis, khawatir mendapat sanksi karena dia pegawai BUMD, tapi dia mau menyuruh orang demi memuluskan perintah pak direktur, padahal posko belum terbangun SK mutasi lebih mendahului”, tutur Onyong orang terdekat DOA (10/10).
Selain Onyong, masyarakat Kepulauan Sula sangat menyesali tindakan arogan Direktur PDAM Munir Banapon, menurut mereka harusnya menggunakan cara yang humanis untuk merangkul orang dan mengajak dalam satu perahu politik.
โJika caranya demikian maka orang malah semakin anti-pati, harusnya dengan cara yang bijak kemudian mengandung simpatik, itu baru orang mau ikutโ, ungkap Onyong.
Sementara itu sampai berita ini diluncurkan, Direktur PDAM Kepulauan Sula Munir Banapon, SE belum bersedia memberikan tanggapan, meski sudah disampaikan ke WA pribadinya di nomor +62 821-9186-XXXX. rL