Malang, investigasi.news – Dalam suasana yang penuh semangat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (19/06/2024), diadakan Rapat Paripurna yang membahas berbagai agenda penting.
Salah satu poin utama adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang 2025-2045.
Rapat ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Pj Wali Kota Malang, Ir. Wahyu Hidayat, MM, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE, dan sejumlah Kepala OPD Kota Malang. Dalam pembukaannya, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan betapa pentingnya RPJPD untuk masa depan Kota Malang.
“Jawaban dari pandangan fraksi yang sudah kita jalankan memang banyak hal yang harus kita jelaskan terkait dengan beberapa pertanyaan di RPJPD tahun 2025-2045. Banyak hal yang perlu dijelaskan dan dipersiapkan terkait dengan beberapa pertanyaan di RPJPD tahun 2025-2045. Tahapan ini akan dilakukan bertahap setiap 5 tahun dan dituangkan dalam RPJMD,” ungkap Wahyu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE, menegaskan bahwa pembentukan Pansus akan segera dilakukan sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam merampungkan Ranperda RPJPD ini. “Kami langsung membentuk Pansus hari ini juga. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menyelesaikan RPJPD ini dengan target kerja maksimal selama dua minggu,” jelas Made.
Menurut Made, Pansus harus bekerja cepat karena APBD Perubahan akan segera dibahas. “Pansus diberikan waktu dua minggu karena pembahasan RPJPD sudah melewati banyak tahapan dari tingkat RT-RW, OPD, Gubernur, hingga Kementerian Dalam Negeri dan PUPR. Rancangan yang disampaikan sudah 90 persen selesai,” tambahnya.
Made menjelaskan alasan mengapa Pansus diberikan waktu hanya dua minggu. Menurutnya, pembahasan rancangan RPJPD sudah melewati berbagai tahapan dan pembahasan dari tingkat RT-RW, OPD, Gubernur, hingga Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR. “Sehingga kami rasa tidak perlu berlama-lama membahas ini, karena rancangan yang disampaikan ke kami sudah 90 persen selesai,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Malang juga menyebut bahwa jawaban dari Walikota masih bersifat normatif dan perlu diperdalam lagi melalui Pansus. “Jawaban Walikota, kita lihat masih sifatnya normatif, makanya Pansus yang kita dulukan. Nah, Pansus ini nanti fokus membahas ini. Dari Pansus itu baru kita bahas lagi terkait tadi apa yang menjadi pandangan fraksi atau penyampaian jawaban Walikota,” ujarnya.
Lebih lanjut, Made menekankan bahwa dengan Ranperda RPJPD 2025-2045 ini, diharapkan Kota Malang memiliki roadmap pembangunan daerah yang jelas dan terarah. “Tujuannya adalah bagaimana Kota Malang punya roadmap pembangunan daerah yang jelas. RPJPD ini semacam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di tingkat daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD setiap lima tahun,” pungkasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang hari ini menandai langkah awal yang krusial dalam perencanaan pembangunan jangka panjang kota ini. Pembentukan Pansus yang segera dilakukan menunjukkan keseriusan DPRD Kota Malang dalam memastikan bahwa setiap tahapan perencanaan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang di masa mendatang.
Guh