Malang, investigasi.news – Komisi B DPRD Kota Malang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang pada Selasa (7/1/2025). Kunjungan ini bertujuan membangun sinergi, memberikan apresiasi atas capaian kinerja Bapenda, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan pajak hiburan yang memiliki tarif sebesar 50 persen berjalan sesuai aturan.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Abu Bakar, menyampaikan rasa bangganya atas surplus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang di tahun 2024. Ia menyebut bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata kerja keras Bapenda dalam mengoptimalkan sektor-sektor pendapatan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi Bapenda atas pencapaian yang luar biasa. PAD Kota Malang mampu mencapai target bahkan surplus di beberapa sektor pada tahun 2024,” ujarnya.
Namun, Abu Bakar mengingatkan bahwa pencapaian ini harus diiringi dengan transparansi dan penerapan aturan yang konsisten, khususnya dalam pajak hiburan. Tarif pajak hiburan sebesar 50 persen yang dikenakan pada usaha seperti karaoke, diskotik, bar, dan spa harus diterapkan secara adil dan sesuai regulasi.
“Kami mencatat bahwa pada tahun 2024 pajak hiburan menyumbang sekitar Rp 11 miliar untuk PAD. Itu capaian yang sangat baik, tetapi kami ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha hiburan dikenakan tarif yang sama dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Abu Bakar.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawasi agar tidak ada praktik tebang pilih dalam pengenaan pajak. “Kami ingatkan agar tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan aturan. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama, tanpa pengecualian,” tambahnya.
Selain itu, Abu Bakar berharap Bapenda terus berinovasi dalam mengoptimalkan sektor-sektor potensial lain untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Kami mendukung penuh Bapenda agar terus mencari peluang baru yang dapat meningkatkan PAD, selama tetap mematuhi prinsip keadilan dan transparansi,” katanya.
**Sinergi untuk Meningkatkan Pengawasan**
Kunjungan kerja ini juga menjadi momen penting untuk mempererat kerja sama antara DPRD dan Bapenda dalam mengawasi kebijakan pajak hiburan. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah, terutama di sektor hiburan yang sering menjadi sorotan.
“Pajak hiburan memang sektor yang potensial, tetapi juga rawan terhadap penyimpangan. Karena itu, kami ingin memastikan bahwa pengelolaannya berjalan dengan baik, transparan, dan tidak membebani pelaku usaha secara tidak adil,” jelas Abu Bakar.
Keberhasilan PAD Kota Malang menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pengelolaan pendapatan di masa mendatang. Komisi B DPRD berharap bahwa surplus PAD di tahun 2024 dapat menjadi dasar untuk pengelolaan yang lebih baik di tahun-tahun berikutnya.
“Dengan surplus yang ada, kami ingin Kota Malang semakin maju dan sejahtera. Namun, hal ini membutuhkan pengelolaan yang cermat dan pengawasan yang ketat, terutama pada sektor-sektor sensitif seperti pajak hiburan,” tutup Abu Bakar.
Dengan sinergi yang terus terjalin antara DPRD dan Bapenda, diharapkan pengelolaan pajak hiburan tidak hanya berkontribusi pada pendapatan daerah tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
ADV / Guh