Kota Malang, Investigasi.news – sebagai perpanjangan tangan masyarakat dan pemerintahan DPRD Kota Malang terus melakukan tugas dan fungsinya. Kali ini DPRD Kota menggelar Rapat Paripurna tentang jawaban Walikota Malang atas pandangan umum fraksi terhadap ranperda penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan pada Jum’at (19/05/2023) di ruang sidang DPRD Kota Malang.

Seperti biasanya rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kota Malang didampingi para wakil. Setelah masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan fraksi mereka, Pemerintah Kota Malang melalui Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko langsung menanggapi fraksi PDI-Perjuangan, fraksi PKB, fraksi Gerindra, fraksi Damai Demokrasi Indonesia terkait Kota Malang merupakan salah satu daerah dengan tingkat kemacetan terparah di Indonesia ( Nomor 4) karena setiap hari kehilangan waktu rata-rata 29 jam pada saat jam sibuk. Sehingga masalah serius ini harus benar-benar menjadi acuan dasar kebijakan penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.
“Ada 50 pertanyaan semuanya sudah dijelaskan terkait Ranperda lalulintas angkutan dan jalan, namun saya kira ada hal-hal yang didetailkan nanti, Oleh karena itu diberikan kesempatan memperdalam pertanyaan serta menggali lebih luas lagi di dalam rapat-rapat pansus, bagus-bagus semua masukannya dan ada yang kita terima dan kita perbaiki didalam rapat-rapat Pansus”, terang Sofyan Edi.
Kemudian dikatakan, “Intinya Ranperda ini untuk bagaimana mengatasi persoalan-persoalan terkait dengan lalulintas yang ada di jalan, termasuk angkutan masyarakat juga masalah masalah kemacetan lainnya itu penting, karena kota ini sudah pesat perkembangannya harus di ikuti regulasi”, terang Sofyan Edi.

Diwaktu yang sama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika, “Ini sangat menarik apa yang disampaikan Wawali akan kita perdalam di pansus,yang kita lihat terkait penyelenggaraan angkutan jalan masih banyak jawaban-jawaban yang sifatnya normatif, dari ini nanti diperdalam oleh Pansus, jadi belum ada perubahan-perubahan yang mendasar yang bisa dilihat dan fasilitas itu belum bisa dirasakan oleh masyarakat”, ucap Made.
Disampaikan dalam rapat paripurna bahwa bagaimana fasilitas-fasilitas yang ada itu untuk belum ada yang dirasakan oleh masyarakat seperti uji kir.
“Disinilah yang kita pantau, sebenarnya aturannya yang salah atau sosialisasinya yang kurang ataukah implementasinya di lapangan yang perlu diangkat”, tutupnya. (Guh/ADV)