Bejat, Paman Hamili Keponakan di Sawahlunto Diringkus Polisi

More articles

spot_img

Sawahlunto, investigasi.news – Satreskrim Polres Sawahlunto meringkus seorang pria di Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 18.40 WIB yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan pelaku inisial JN pgl HR diamankan setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut. Dan pelaku dibekuk di rumah mertuanya dan saat dilakukan interogasi singkat diduga pelaku mengakui perbuatannya.

“ Perbuatan pelaku terungkap ketika istrinya yang curiga dengan kondisi badan korban. Dan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan ternyata sudah hamil enam bulan. Korban mengaku aksi bejat tersebut dilakukan oleh pamannya” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto Pratama, Selasa (13/12/2022).

Kasatreskrim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto Pratama menambahkan berdasarkan keterangan pelaku perbuatannya dilakukan selalu siang hari ketika korban pulang dari sekolah dan disaat orang tidak ada di rumah karena korban dan pelaku tinggal satu rumah. Rumah tersebut merupakan milik dari orang tua istri pelaku.

“Pelaku menyampaikan aksi bejatnya dilakukan karena tidak mendapatkan kepuasan dan kasih sayang serta sudah 2 (dua) tahun pisah ranjang dengan istrinya sehingga melampiaskan hasrat seksual kepada keponakannya,” sebut Ferlyanto.

Lebih jauh Ferlyanto menjelaskan supaya aksi bejatnya tidak diketahui oleh orang lain, pelaku mengancam dengan kata-kata ‘apabila dibilang sama orang lain tentang perbuatannya maka korban akan diusir dari rumah’ sehingga korban inisial VJ panggilan VS merasa takut dan mau melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.

Terhadap pelaku inisial JN panggilan HR dijerat dengan Pasal 81 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) Jo Pasal 82 Ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5 milyar. (T.Ab)

spot_img

Latest

spot_img