Cabuli Anak Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberatnya

More articles

spot_img

Medan Belawan, investigasi.news – FZ (41) warga jalan Take Naka Lingkungan 7 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan kesal atas pencabulan yang dialami anaknya SL (12). FZ minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan untuk menghukum pelaku pencabulan ALSH (51) seberatnya. Senin (30/01/2023) pukul 16.30 Wib.

“Saya tidak terima, saya minta Polisi dan Jaksa menghukum pelaku pencabulan anak saya seberatnya”, kata FZ pada investigasi.news saat menceritakan kisah yang dialami putrinya.

Pencabulan anak dibawah umur itu terjadi sekitar bulan Nopember 2022. Saat itu SL bersama temannya main di halaman rumah pelaku.

Dengan berbagai akal, ALSH bujuk korban masuk ke dalam rumahnya. Saat itulah mahkota anak dibawah umur tersebut direnggut ALSH.

Korban yang masih duduk di bangku SD itu menangis menahan rasa sakit. Setelah puas menyalurkan arus atas bawahnya, ALSH ancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. ALSH kasi imbalan Rp. 100 ribu kepada korban. Pencabulan anak dibawah umur tersebut sempat terulang hingga tiga kali.

Tak tahan diperlakukan sebagai pemuas nafsu, SL akhirnya buka mulut. SL menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/05/I/2023/SPKT/PEL.BLWN/POLDA SUMUT, pelaku pencabulan anak dibawah umur itu ditangkap Satreskrim PPA Polres Pelabuhan Belawan. (Man).

spot_img

Latest

spot_img