Iklan bank Jatim

Kelainan Sex, Gaek Antik Cabuli Dua Orang Anak Dibawah Umur

More articles

 

Aie angek, investigasi.news – Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang Menangkap SR (52) terduga pelaku Cabul (LGBT) terhadap anak di bawah umur di Nagari Aie Angek Kec X Koto Kab Tanah Datar.

SR (52) Diketahui merupakan warga Nagari Aie angek kec X Koto Kab Tanah Datar di tangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang di bawah pimpinan Kanit Resum Aipda Fadly Adika pada sebuah pondok di tengah sawah di nagari Aie angek pada Selasa (2/05) lalu.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H membenarkan peristiwa penangkapan itu karena terduga SR di duga melakukan aksi cabul terhadap dua orang anak di bawah umur yakni RD (13), dan RA (13)

Baca Juga :  Cabuli Anak Tiri, Pelaku Diamankan

Donny menambahkan, terduga Pelaku SR berprofesi sebagai petani.

dalam melancarkan aksinya terhadap kedua korban, SR mengimingi kedua korban di belikan makanan, Kue, main HP dan Main Play Station secara gtatis di rumahnya.

Menurut pengakuan Korban RD, terduga pelaku melakukan aksinya dengan mencium pada bagian kelamin korban kemudian menghisap kelamin korban, pada saat itu korban RD tertidur di rumah pelaku yang sebelum nya diajak oleh pelaku untuk bermain di rumahnya.

Sementara korban RA juga di pegangi kelaminnya dari bagian luar celana Oleh pelaku SR yang mana menurut keterangan kedua pelaku, kejadian tersebut terjadi pada bulan maret tahun 2023 di rumah pelaku.

Baca Juga :  Pelaku Sodomi di Pasaman Dipolisikan

Aksi pelaku ini sungguh bejad Ujar Donny karena pelaku melakukan aksinya tanpa memikirkan dampak soaial dan efek mental para korbannya pada masa yang akan datang.

Kini pelaku SR sudah mendekam di Sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan dan kepada pelaku di kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah,” kata kapolres padang panjang. Km/rel

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest