Pariaman, Investigasi.news – Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang pria lanjut usia lantaran tega mencabuli seorang bocah siswi sekolah dasar (SD) yang berusia 8 tahun.
Pelaku tersebut berinisial J (63) warga Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi menyebutkan penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan keluarga korban LP/B/108/VI/2024/SPKT/Polres Pariaman tanggal 28 Juni 2024 tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Setelah mendapat laporan pihaknya langsung mendalami kasus tersebut, kemudian Unit PPA bersama Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak korban dan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya petugas kami melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku J ditangkap dirumahnya di Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis 29/8/2024 sekira pukul 21:30 Wib.
Lebih lanjut Kasat Iptu Rinto menerangkan bahwa untuk korban sendiri adalah seorang bocah siswi sekolah dasar (SD) yang berusia 8 tahun yang merupakan anak dibawah umur.
“Aksi becat pelaku J ini dilakukannya terhadap korban bocah siswi sekolah dasar tersebut didalam rumah pelaku, yang mana orang tua korban tinggal atau mengontrak di rumah kosan milik pelaku dan pelaku juga tinggal didekat kosan orang tua korban,” ungkap Kasat Rinto.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pariaman menjalani pemeriksaan dan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Andra)