Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Toba

More articles

Toba, Investigasi.news – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah terjadi di Desa Laguboti dan berhasil diungkap oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Toba.

Korban yang berinisial P.M (17 tahun ) yang masih berstatus pelajar duduk dikelas II SMU warga Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba telah merana saat ini.

Sementara sipelaku berinisial J. P (54 tahun) yang berprofesi sebagai Wiraswasta yang beralamat di Desa Lumban Bagasan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba telah mendekam didalam sel tahanan polres toba.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.H, S.IK melalui Kasi Humas AKP B. Samosir menjelaskan kronologi kejadian Pada hari jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 20.00 wib pelapor nenek korban berinisial H. S melihat cucunya yang korban berinisial P. M diperhatikan sangat lemas didalam kamarnya dan kemudian neneknya bertanya kepada cucunya berinisial P.M “kenapa kamu lemas, ujar neneknya.

Baca Juga :  Mesum Di Semak-semak, Sepasang Kekasih Di Agam Kena Ciduk

Sikorban inisial P. M akhirnya menceritakan kepada neneknya langsung bahwa dirinya telah disetubuhi oleh sipelaku bejat yang berinisial J.P dari bulan desember 2022 sampai dengan bulan mei 2023.

Sementara Pelaku yang tertangkap insial J.P telah melakukan persetubuhan terhadap korban Anak Dibawah umur yang pertama sekali di dalam mobil.

Berikutnya selain didalam mobil sipelaku juga melakukan persetubuhan didalam rumah milik pelaku inisial J.P yang beralamat di Kecamatan Laguboti kabupaten toba.

Diketahui bahwa sikorban inisial P.M sudah dalam keadaan hamil setelah dibawa ke bidan.

Atas kejadian tersebut kemudian nenek sikorban inisial H.S akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa cucunya kekantor Polres Toba.

Setelah dilaporkan oleh keluarga korban , pihak unit PPA Sat reskrim Polres Toba bersama tim resmob sat reskrim polres toba langsung melakukan penyelidikan terhadap sipelaku inisial J.P dan akhirnya diketahui keberadaannya di Desa Hauagong Kecamatan Pakkat kabupaten Humbang Hasundutan. Sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 07 Juli 2023 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Siswinya, Seorang Guru Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Pariaman

Selang selanjutnya Minggu 9 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 dini hari, Unit PPA dan Resmob Sat reskrim polres toba mendapat informasi pelaku berada dirumah saudara pelaku didesa Hauagong kecamatan Pakkat kabupaten Humbang Hasundutan dan kemudian unit PPA dan Resmob Sat reskrim polres toba bersama personil polsek pakkat bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan kemudian pelaku langsung dibawa kekantor polres toba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ujar Kasi Humas AKP B. Samosir.

Reporter : Octa

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest