Agam, Investigasi.news – Tim Kupu-Kupu Jatanras Reskrim Polres Agam berhasil menangkap “NO”, 55 Tahun, warga Kec. IV Koto Kab. Agam. Seorang pelaku asusila terhadap anak, yang melakukan aksinya di Kecamatan Matur Kabupaten Agam Sumatera Barat. (6/9/24).
Penangkapan terhadap pelaku NO ini berawal dari laporan keluarga korban kepada Polres Agam pada hari Senin tanggal 2 September 2024, yang melaporkan pelaku NO telah berbuat Asusila terhadap anaknya.
Saat ini Pelaku NO telah diamankan di Mapolres Agam, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat. S.H, S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan personilnya. Di ruang kerjanya ia menyampaikan ” Saat ini pelaku NO telah ditangani oleh Unit PPA sat reskrim Polres Agam untuk dimintai keterangan sehubungan dengan perbuatan asusila yang telah dilakukannya kepada seorang anak yang masih berumur 9 tahun”.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku NO ini telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali kepada korban. Dan hal tersebut masih terus kami dalami”.
“Pelaku NO melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan cara sodomi (hubungan badan melalui anus). yang mengakibatkan korban menderita sakit di anusnya tersebut”. Ulasnya
“Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polres Agam.
Kami telah mengatensi perkara ini agar berkas segera di kirim ke kejaksaan. Supaya pelaku segera disidangkan. Ulas Kapolres sebagai penutup
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,S.T.K.,S.I.K juga menambahkan” Saat ini penyidikan terhadap perbuatan pelaku NO sudah kita mulai. Saksi saksi, dan barangbukti tengah kami siapkan.
“Hasi penyidikan sementara, Modus pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut yaitu dengan cara dipaksa dan diancam”
“Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda namun berdekatan. Dan korban saat ini mengaku masih merasa trauma atas perbuatan yang dilakukan pelaku kepadanya”.
“Pelaku juga ada hubungan kekeluargaan dengan korban, yaitu korban adalah anak dari kakak pelaku sendiri”.
“Atas perbuatan pelaku NO ini akan kita jerat dengan Pasal 76Ejo 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Junto undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang”
Daji