Pariaman, Investigasi.news – Seorang pria inisial E (49) ditangkap Satreskrim Polres Pariaman lantaran tega setubuhi anak kandungnya sendiri seorang gadis remaja yang masih dibawah umur hingga hamil enam bulan.
Pelaku ditangkap polisi di Desa Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Selasa 25/4/2023 sekira pukul 16:30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/IV/2023/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tanggal 24 April 2023, tentang tindak pidana persetubuhan cabul terhadap anak dibawah umur hingga saat ini korban sudah hamil 6 bulan dan korban tersebut merupakan anak kandung pelaku, yang masih berumur 17 tahun,” terang Kasat M.Arvi, Rabu (26/4).
Kasat menjelaskan kejadian itu dketahui pada Kamis (23/3) didalam kamar yang bertempat di Koto Mandakek, Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kemudian saat ketika orang tua (ibu) korban merasa curiga melihat anaknya yang sedang tidur dengan perut yang membesar.
Selanjutnya orang tua korban menanyakan kepada korban kenapa dengan perutnya, namun korban menjawab tidak tahu, lalu lama kelamaan korban ini mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Setelah mendapat laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Pariaman langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tak buang waktu petugas berhasil mengamankan pelaku,” ucap M.Arvi.
Dari pengakuan pelaku E saat di interogasi dihadapan polisi, ia mengakui atas perbuatannya memang benar telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pariaman guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Andra)