Lubuk Basung, investigasi.news โ Setelah berakhirnya masa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih oleh Pantarlih pada 24 Juli 2024, Bawaslu Agam telah merilis hasil pengawasan mereka. Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Agam kepada masyarakat dalam mengawal hak pilih pada Pemilihan Serentak 2024.
Dalam proses pengawasan Coklit, Bawaslu Agam menerapkan dua metode utama: pengawasan langsung dan uji petik (sampling). Pengawasan langsung dilakukan dengan pengawasan melekat terhadap Pantarlih, sementara uji petik diselesaikan selama 21 hari atau hingga tujuh hari sebelum masa Coklit berakhir. Fokus utama pengawasan Coklit ini adalah daerah perbatasan, kelompok rentan, dan pemilih yang terkonsentrasi atau terisolir.
Ada tujuh fokus utama dalam pengawasan Coklit yang menjadi perhatian Bawaslu Agam:
1. Ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan Coklit data pemilih.
2. Kepala keluarga yang tidak di-Coklit tetapi ditempel stiker.
3. Kepala keluarga yang sudah di-Coklit tetapi tidak ditempel stiker.
4. Kepala keluarga yang sudah di-Coklit dan sudah ditempel stiker.
5. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir.
6. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung.
7. Pantarlih yang tidak mempunyai SK.
8. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (joki).
Selama periode Coklit dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten Agam telah melakukan uji petik terhadap 19.810 kepala keluarga dan secara intensif mengawasi Pantarlih yang terlibat dalam proses Coklit. Sepanjang pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Agam telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran dan memberikan 53 saran perbaikan yang disampaikan secara lisan kepada jajaran ad hoc KPU selaku penyelenggara teknis.
Dari tujuh fokus pengawasan tersebut, hanya ditemukan satu Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung. Sementara itu, semua permasalahan yang muncul selama pengawasan Coklit berhasil diselesaikan melalui saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran PKD dan Panwascam.
“Kami telah melakukan pengawasan secara menyeluruh dan berkomitmen untuk memastikan integritas proses pemilihan,” ujar Yuhendra, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agam. “Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Agam untuk ikut bersama dalam pengawasan terhadap proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).”
Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih saat ini telah memasuki babak baru, yaitu penyusunan DPS. Bawaslu Kabupaten Agam akan terus mengawasi tahapan ini, salah satunya melalui kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih dan pengawasan langsung penyusunan DPS di setiap tahapannya.
Yuhendra menambahkan, “Kami mendorong masyarakat untuk mencermati apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih, serta melaporkan jika menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masuk dalam daftar. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil.”
Bawaslu Kabupaten Agam berharap dengan adanya partisipasi dari berbagai elemen masyarakat, pemilihan serentak 2024 dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel. Mereka menegaskan bahwa setiap tahapan akan diawasi dengan ketat untuk menghindari kecurangan dan memastikan hak pilih setiap warga terlindungi.
Daji