Agam, Investigasi.news – Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman telah mendelegasikan Sekretaris Daerah untuk segera menindaklanjuti izin PT. Bakapindo dan pasca peristiwa kisruh antara warga pemilik rumah dengan pekerja tambang batu ilegal di wilayah Sungai Dareh, Jorong Pauh, Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, beberapa hari lalu.
Bupati Agam juga meminta kepada Dinas Perizinan tentang masalah izin penambangan batu yang mengakibatkan 2 buah rumah warga yang retak-retak termasuk kelengkapan izin PT. Bakapindo.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Agam, Andri Warman melalui saluran telepon dalam perjalanan dinasnya menuju Kota Bukittinggi, pada Selasa, 8 November 2022.
“Sudah langsung saya perintahkan kepada Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti tentang adanya tambang batu yang menyebabkan 2 rumah warga yang rusak. Secara teknis sudah kita minta Dinas terkait, Pak Lutfi untuk mengecek izin tambang batu itu,” kata Bupati Agam.
Tambah Bupati Agam, terkait dengan izin PT. Bakapindo dan tambang batu di Sungai Dareh, Kamang Mudiak sudah dibawah komando Sekretaris Daerah Agam. Sedangkan tentang izin PT. Bakapindo sedang kita telusuri dengan semua Dinas-Dinas terkait di Pemkab Agam.
Sebelumnya, dalam pemberitaan beberapa media pada tanggal 4 November 2022, bahwa berdasarkan keterangan warga hampir hitungan 1 tahun terakhir perusahaan (PT. Bakapindo) ikut melakukan tambang bersama warga di Wilayah Sungai Dareh, Jorong Pauh, Kamang Mudiak yang berjarak sekitar 3 km dari IUP Eksplorasi yang dimiliki PT. Bakapindo.
Seolah tambang batu kapur tersebut adalah tambang rakyat tapi seluruh hasil tambang harus dijual ke PT. Bakapindo dan selain itu perusahaan tersebut juga menyediakan alat berat ekskavator dan brieker pemecah batu disana.
Sementara Wali Nagari Kamang Mudiak, Edison menjawab saya tidak ada memberikan izin. Masalah izin atau tidak ada izin, saya tidak tau. Yang saya tau hanya masalah warga yang bertikai. Kalau masalah izin tentu ke orang perusahaan yang harus dipertanyakan.
Selain itu, terkait data-data dan pertanyaan yang telah diajukan oleh Tim Jurnalis kepada Bupati Agam, Andri Warman tentang;
1. Atas dasar pertimbangan apa Pemkab Agam memberikan pertimbangan kepada Dinas ESDM Provinsi Sumbar agar terbitnya IUP Eksplorasi pada tahun 2020 milik PT. Bakapindo?
2. Sementara berdasarkan info Pemkab Agam sebelumnya bahwa izin perusahaan tersebut habis tahun 2018.
3. Berdasarkan surat Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Agam kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar pada Tahun 2017 bahwa PT. Bakapindo ditenggarai telah melakukan operasi produksi diluar area lain yang ditentukan dan merambah hutan lindung seluas 1327 m2.
4. Sekitar tahun 2019-2020 sempat terjadi penolakan warga terhadap keberadaan perusahaan tersebut.
5. Apabila IUP Eksplorasi yang dimiliki oleh PT. Bakapindo dapat dikatakan sah oleh Dinas ESDM Provinsi Sumbar dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, mengapa PT. Bakapindo seolah dibiarkan melakukan eksploitasi, seolah telah memiliki IUP Operasi Produksi?
Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan dan data-data tersebut diatas, Bupati Agam, Andri Warman yang biasa disapa AWR melanjutkan, semua terkait izin, baik secara administratif dan teknis dari PT. Bakapindo sudah dibawah komando Sekda. Nanti Sekda akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Dinas Perizinan.
“Itulah yang akan kita telusuri dulu, sementara izinnya (PT.Bakapindo) sudah habis kenapa bisa keluar izin dari Pemerintah Sumbar. Seharusnya-kan ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Agam dulu baru Pemerintah Provinsi mengeluarkan izin, gitu-kan,” tegas Andri Warman.
“Laporan terbaru itu yang belum saya dapat, nanti akan kita sampaikan lagi kepada wartawan,” tutup Andri Warman. (*)