DPRD Agam Gelar Sidang Paripurna Jawaban Bupati Terkait Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

More articles

Agam, investigasi.news

DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Aula Utama DPRD setempat, Senin (11/10).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Turut dihadiri Bupati Agam Andri Warman, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Plt. Sekda Jetson, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala OPD.

Dalam penyampaiannya, Bupati Agam, Andri Warman menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga :  DPRD Agam Gelar Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2021

Bupati Agam menjelaskan penambahan perangkat daerah sudah dipertimbangkan dalam penyusunan KUA PPAS tahun 2022, sehingga perangkat daerah yang baru dapat mengoptimalkan anggaran yang tersedia.

Selanjutnya, sesuai dengan visi kepala daerah dalam memajukan pariwisata Kabupaten Agam, diperlukan perangkat daerah yang fokus mengelola dan mengembangkan kepariwisataan.

Kemudian dalam rangka memaksimalkan penanganan kepemudaan dan olahraga, juga dibutuhkan perangkat daerah yang bisa bekerja secara fokus dan terukur.

“Usulan pemisahan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menjadi dua dinas yang berdiri sendiri dalam rangka lebih mengefektifkan dan mengefisienkan peran kedua dinas agar lebih fokus,” ujarnya

Andri Warman menambahkan terkait pemisahan urusan koperasi dan menengah dari Diseprindagkop UKM. Dikatakan, pemisahan dilakukan dalam rangka mencapai misi serta sasaran kepala daerah serta program prioritas pembangunan UMKM tangguh.

Baca Juga :  Bupati Agam Anggarkan Rp.30,7 M di Tahun 2022 Untuk Peningkatan Dan Pngembangan Mutu SDM

“Terkait pembentukan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah pada prinsipnya kami sependapat,” ungkapnya.

Disampaikan bupati lebih lanjut, pengisian pejabat-pejabat pada perangkat daerah sangat memperhartikan kemampuan pejabat daerah yang akan mengemban jabatan yang diamanahkan.

“Kita juga harus bisa menempatkan seseorang pada tempat yang tepat sehingga perangkat daerah dapat menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat,” kata Bupati Agam tersebut.

(Daji)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest