DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam Tahun 2021-2041.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Utama DPRD Agam, Jumโat (22/10) dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Irfan Amran, dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Plh. Sekda Jetson, Forkopimda, Anggota Dewan dan Kepala OPD.
Wakil Bupati Agam dalam penyampaian jawaban tersebut mengatakan dalam menyusun Ranperda RTRW telah dilakukan dengan teliti dan telah melewati proses/tahapan yang sangat Panjang, serta melibatkan seluruh stakeholder sampai ketingkat nigari.
โHal ini dilakukan agar rencana yang dibuat dapat mengakomodir kearifan lokal dan seluruh kepentingan masyarakat Kabupaten Agam,โ ujarnya.
Irwan Fikri juga menjawab pertayaan Fraksi DPRD terkait dengan perubahan yang diakomodir dan diatur dalam Ranperda RTRW yang baru dibandingkan dengan Perda sebelumnya, diantaranya perubahan luas Kawasan Hutan Lindung berdasarkan SK. MENLHK 9395 Tahun 2019, penyesuaian batas kabupaten dengan keluarnya Permendagri tentang batas daerah antara Kabupaten Agam dengan kabupaten/kota.
โSelanjutnya perubahan status jaringan jalan nasional, perubahan status jalan provinsi, jaringan jalan kabupaten merajuk pada SK Bupati Agam Nomor 406 Tahun 2015 Tentang Ruas Jalan dan Jembatan Kabupaten, Luasan Ekosistem Mangrove,โ ungkap Wabup.
Ia menambahkan, selain itu juga perubahan pada infrastruktur ketenagalistrikan berdasarkan KepMen ESDM Nomor 1567 Tahun 2018 tentang pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik PT. PLN Tahun 2018-2027, dan perubahan penetapan Kawasan Maninjau menjadi Kawasan Strategis Nasional berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2017.
(Daji)