Agam, Investigasi.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Agam Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/7).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Agam ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Dr. Novi Irwan, S.Pd., M.M., dan turut dihadiri oleh Bupati Agam, Dr. Andri Warman, serta sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Agam, Sekretaris Daerah Edi Busti, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Agenda rapat dimulai dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi terkait Raperda RPJPD 2025-2045, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama, dan ditutup dengan sambutan dari Bupati Agam, Dr. Andri Warman.
Seluruh fraksi DPRD Agam menyatakan sepakat untuk mengesahkan RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045 menjadi Perda. Tujuh fraksi yang mendukung antara lain: Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP, dan PBB-Hanura-Berkarya.
Bupati Agam, Dr. Andri Warman, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas masukan dan saran mereka. “Terima kasih kepada seluruh stakeholder atas partisipasi, kontribusi, kolaborasi, dan upaya bersama dalam penyusunan Ranperda RPJPD ini,” ujar bupati.
Ia berharap, Perda RPJPD yang disepakati ini menjadi dokumen komprehensif untuk mewujudkan Kabupaten Agam yang madani, maju, dan berkelanjutan, serta mendukung Visi Indonesia Emas 2045.
Sekretaris DPRD, Villa Erdi, S.Sos., menambahkan bahwa setelah persetujuan bersama ini, RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk memperoleh fasilitasi dan persetujuan penetapan Perda.
Hms