Solok, investigasi.news – Guna untuk meningkatkan dinamika pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam melaksanakan sharing informasi dan konsultasi ke DPRD Kota Solok tentang Implementasi Tatib,Kode Etik,Tata beracara dalam pemberian sanksi terhadap Anggota Dewan yang tidak mengikuti sidang Paripurna dan sidang lainnya, yang bertempat di Ruang Komisi II Sekretariat DPRD Kota Solok, Kamis (27/7/2023).
Rombongan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam tersebut disambut oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Solok, Hendrizal.SH.MM beserta Staf, sedangkan rombongan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan, Drs.Adrius, Wakil Ketua, Asrizal, serta Anggota Badan Kehormatan diantaranya Edwar H.S Dt.Manjuang Basa, Syafril.SE dan Salman Linover, serta di dampingi oleh Sekretariat Eni Morita, Patmalaili, Andi dan juga Humas DPRD Agam Hasneril.
Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Solok,Hendrizal.SH.MM memaparkan,Badan Kehormatan mempunyai tugas salah satunya yaitu memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik serta meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan oleh anggota DPRD dan selain itu Badan Kehormatan juga melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD,anggota DPRD atau masyarakat, sebagaimana yang telah di atur dalam Tata Tertib Anggota DPRD Kota Solok sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan DPRD Kota Solok Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD,” ungkap Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.
Lebih lanjut Hendrizal menjelaskan,dalam menjalankan tugas Badan Kehormatan berwenang memanggil anggota DPRD yang di duga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang di lakukan,termasuk memanggil saksi atau pihak yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain.jika terbukti melanggar Badan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran sumpah dan janji.dalam hal terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah atau janji dan kode etik Badan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan,teguran tertulis,mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD,selain itu Badan Kehormatan akan mengusulkan pemberhentian sementara
Sementara itu, Hendrizal juga menjelaskan terkait Implementasi Tatib,Kode Etik,Tata beracara dalam pemberian sanksi terhadap anggota dewan yang tidak mengikuti sidang Paripurna dan sidang lainnya sebagaimana telah di atur pada Bab IX tentang Pemberhentian Antar Waktu,Penggantian Antar Waktu dan Pemberhentian pada pasal 123 ayat 3 huruf (a) dijelaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut – turut tanpa keterangan apapun.
Selanjutnya pada huruf (d) dijelaskan apabila anggota DPRD tidak menghadiri Rapat Paripurna dan Rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut – turut tanpa alasan yang sah. Selanjutnya berdasarkan pasal 124 di atur bahwa pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 di usulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,”jelas Hendrizal.
(Humas DPRD Agam)