Agam, Investigasi.news – Komisi I DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat kerja dengan OPD terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Padang (8/1).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Agam Syaflin, juga dihadiri Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Wakil Ketua DPRD Suharman, Wakil Ketua Komisi I Zulfahmi, Sekretaris Komisi I M.Ater, dan Anggota Komisi I DPRD Agam, Mardisal Athan, Feri Adrianto, Zulhendrif Bandaro Labiah, Rinal Wahyudi, Adrius,Syafril dan Plt Sekwan Dewi Afriani beserta jajaran
Pada kesempatan itu, Komisi I menghadirkan beberapa OPD yakni Inspektorat, BKPSDM, Disdukcapil, Direktur RSUD, Disdikbud, DPMPTSP Naker, Bagian Hukum Setda Agam.
Ketua Komisi I mengatakan rapat kerja ini dilaksanakan guna membahas pasal perpasal terkait dengan muatan dalam Ranpeda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut, sehingga nantinya Perda yang dilahirkan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Agam.
Sementara itu, Ketua DPRD Agam Novi Irwan dalam rapat tersebut berharap dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam berbagai urusan.
“Kita berharap dengan disahkannya perda ini nantinya masyarakat dimudahkan dalam berbagai urusan pada pelayanan publik, dan dinamika di lapangan akan di rasakan oleh pemda. Selian itu juga dapat terjadi sebuah efektivitas dan kemudahan hal-hal yang mesti disikapi,” ungkapnya.
(Daji)