Agam, Investigasi.news – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat kerja dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat, Senin (31/1). Rapat tersebut dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemerda DPRD Agam Zulhendrif Bandaro Labiah, dihadiri Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, Anggota Bamperda, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Sumbar Yeni Nel Ikhwan dan Tim dari Kemenkumham Sumbar.
Zulhendrif mengatakan rapat tersebut dalam rangka membahas materi-materi muatan dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Sumbar Yeni Nel Ikhwan mengatakan pihaknya telah melakukan riset lapangan dimana terdapat beberapa saran baik dari guru agar dimasukkan mata pelajaran tentang muatan lokal.
“Pada saat kurikulum 2013 tetapkan dahulu, hampir seluruh Kabupaten/Kota menghilangkan mata pelajaran tentang muatan lokal. Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah mengeluarkan perda terkait dengan mata pelajaran tentang muatan lokal,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman mengaharapkan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan benar-benar diperhatikan dari seluruh aspek, dimana saat ini didunia pendidikan masih banyak dinamika yang terjadi.
“Kondisi dilapangan saat ini sudah banyak perda yang mengatur tentang pendidikan namun belum menghasilkan hasil yang maksimal. Kita berharap perda ini nantinya dapat menjadi pedoman sehingga menghasilkan generasi-generasi yang berkualitas dari Kabupaten Agam,” harap Suharman.
(Daji)