Agam, Investigasi.news – DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Hari Jadi Agam, di Aula Utama DPRD setempat, Senin (17/1).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, dihadiri Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM, Wakil Ketua Irfan Amran, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, SH, Sekda Agam Drs. Edi Busti, M.Si, Forkopimda, Anggota DPRD, dan Kepala OPD.
Dalam penyampaian Nota Jawaban Bupati tersebut, Irwan Fikri mengatakan terkait dengan saran dari beberapa Fraksi DPRD Agam untuk menelusuri kembali alternatif lain terhadap Hari Jadi Agam dapat disampaikan bahwa, Pemda melalui Pusat Studi Humaniora Unand telah melakukan penulusuranย data dan dokumen terhadap Hari Jadi Agam.
“Dari hasil penulusuranย tersebut ditemukan 21 penanggalan waktu atau peristiwa sejarah yang potensial untuk dijadikan Hari Jadi Agam, namun sebagian besar tidak memiliki tanggal dan bulan kejadian, hanya berupa tahun kejadian. Tanggal 29 Januari 1665 merupakan tanggal yang memiliki otentisitas dan kredibilitas informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis,” ungkap Irwan Fikri.
Meski begitu, Ia menyebut jika ada pendapat lain yang didukung dengan bukti yang kredibel bisa dijadikan sebagai alternatif Hari Jadi Agam, maka akan dibahas bersama DPRD pada tahap pembahasan selanjutnya.
Ia menambahkan, pihaknya sependapat dengan DPRD Agam untuk melakukan pembahasan secara mendalam serta melibatkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sebelum ditetapkan Ranperdaย tentang Hari Jadi Agam.
(Daji)