DPRD Agam Setujui Penetapan Perda Pajak Dan Retribusi Daerah

Agam, Investigasi.news – DPRD dan Pemerintah Daerah Agam tanda tangani Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Agam.

Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama dilakukan Pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Agam Senin (16/10) dalam agenda Rapat Paripurna yang dibuka Ketua DPRD Agam Dr.Novi Irwan SPd.MM didampingi Wakil Ketua Suharman,Marga Indra Putra S.Pd dan Irfan Amran dan anggota DPRD.

Rapat Paripurna yang di hadiri oleh Bupati Andri Warman, Forkopimda,Sekda Agam Drs Edi Busti, MSi, Kepala OPD dan undangan lainnya.

Sebelum penetapan Perda tersebut, ke Tujuh fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya masing-masing. Tujuh Fraksi di DPRD Agam Yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, PPP dan Fraksi PBB, Hanura, Berkarya.

Baca Juga :  1.000 Peserta, Workshop Nasional Asosiasi Sekretaris DPRD Se-Indonesia Digelar di Surabaya

Ketujuh fraksi menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Seperti Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Nesi Harmita bahwa fraksinya menyetujui dan meminta dengan adanya peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini benar- benar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kedepannya.

Sementara, Fraksi PKS yang disampaikan Asrizal, menyetujui Ranperda tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah untuk dijadikan Perda, dengan Beberapa catatan diantaranya berharap agar transformasi digital dalam pembayaran pajak dan pendapatan tersistem, agar dalam perpajakan dapat lebih ditingkatkan dimasa yang akan datang.

” Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS DPRD Agam dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah untuk dijadikan Perda” ujar Asrizal juru bicara Fraksi PKS.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM Terima Kunjungan Pengurus BAZNAS Agam

Kemudian Fraksi Demokrat Nasdem , juga menyetujui penetapan Perda ini dengan catatan yakni berharap Pendapatan Asli Daerah dapat meningkat dari tahun sebelumnya.

Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Golkar, bahwa fraksinya menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda dan meminta Pemda untuk sosialisasikan perda ini kepada masyarakat dengan metode dan cara yang lebih bisa diterima dan dipahami oleh masyarakat.

Fraksi PAN juga menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda dan berharap sebelum berlakunya Perda ini perlunya Pemda Agam untuk kembali melakukan verifikasi lapangan guna untuk pembaharuan data terkait obyek pajak dan subyek pajak yang aktif maupun yang tidak aktif.

Sementara Fraksi PPP berharap dengan Perda terbaru ini, kedepannya Pemda dapat memaksimalkan pendapatan yang sumber dari pajak dan Retribusi Daerah tersebut sehingga berdampak kepada kenaikan PAD Agam.

Baca Juga :  DPRD Agam Gelar Paripurna Jawaban Bupati Terkait RAPBD 2023

Sementara Fraksi PBB, Hanura, Berkarya juga menyetujui dan menerima ranperda tersebut untuk dijadikan Perda dengan harapan optimalisasi pungutan atas pajak dan Retribusi Daerah agar tidak membebani masyarakat dan di kelola secara transparan dan efisien, ekonomis dan bertanggung jawab.

Dalam sambutannya, Bupati Agam Dr Andri Warman, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada anggota DPRD Agam atas dukungan dan kerjasamanya.

“Terima kasih atas segala upaya dan kerja keras rekan-rekan anggota DPRD yang telah membahas Ranperda ini sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata bupati.

Atas disepakatinya Ranperda pajak daerah dan retribusi Daerah ini, pihaknya akan segera menyusun beberapa peraturan turunannya yang bersifat teknis dalam Peraturan Kepala Daerah yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan teknis pengelolaan pajak.

(Humas DPRD Agam)

Related Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Latest Articles

Iklan
Iklan