Agam, Investigasi.news – DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna Penutupan Masa Persidangan 2021 dan sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Tahun 2022, di Aula Utama DPRD setempat, Senin (20/12).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Rapat itu dihadiri Sekda Agam Edi Busti, Anggota DPRD dan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Plt. Sekretaris DPRD Agam Arnel menyampaikan kegiatan-kagiatan DPRD selama tahun 2021, dimana salama setahun DPRD Agam telah menetapkan 6 Ranperda menjadi Peraturah Daerah.
Ia mengatakan 6 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Agam Tahun 2020, Ranperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Agam Tahun 2010-2030.
Selanjutnya, Ranperda tentang RTRW Kabupaten Agam Tahun 2021-2041, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
“Disamping itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah juga melakukan kajian terhadap usulan Ranperda baik yang diusulkan Pemda maupun Perda Inisiatif DPRD yang ditetapkan dalam Propemberda Tahun 2022,” kata Arnel.
Dalam propemperda tersebut, Komisi I DPRD Agam melanjutkan usulan Ranperda Tahun 2021 dengan 4 Ranperda inisiatif, Komisi II dengan 4 Ranperda Inisiatif, Komisi III dengan 6 Ranperda Inisiatif lanjutan dan 1 ranperda baru, Komisi IV dengan 5 Ranperda Inisiatif, dan Bapemperda dengan 2 Ranperda Inisiatif lanjutan dan 1 Ranperda usulan baru.
(Daji)