Agam, Investigasi.news – Komisi I DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat kerja dengan mitra, di Aula Utama DPRD setempat, Senin (7/2). Rapat tersebut guna membahas pembentukan DOB, Pemekaran Nagari, Pengelolaan Pemerintah Nagari, serta tindak lanjut dari Permenpan RB No.17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan dilingkungan Pemda yang dikaitkan dengan Perubahan Perda tentang SOTK.
Rapat kerja yang dilaksanakan di Aula Utama DPRD Agam, Senin (7/2) tersebut dipimpin Ketua Komisi I Syaflin, dan dihadiri Anggota Komisi I. Pada rapat kerja tersebut Komisi I DPRD Agam menghadirkan Sekda Agam Edi Busti, Asisten I, BKPSDM, DPMN, Kabag Organisasi, Kabag Pemerintahan dan Otda, dan Kabag Hukum Setda.
Ketua Komisi I DPRD Agam, Syaflin mengatakan rapat kerja tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti tahapan dari pembentukan Daerah Otonomi Daerah (DOB) pasca hasil kajian dari LPPM Unand. Hal itu karena banyaknya pertanyaan yang muncul dari masyarakat terkait dengan Pembentukan DOB tersebut.
“Selain itu, rapat kerja kali ini juga membahas terkait dengan tindak lanjut Pemekaran Nagari serta Pengelolaan Pemerintah Nagari. Kita berharap kendala-kendala yang terjadi dalam pemekaran nagari ini cepat terselesaikan, sehingga dapat mempercepat proses dari pemekaran tersebut,” ungkap Syaflin.
Pada rapat tersebut, Komisi I DPRD Agam juga membahas terkait dengan tindak lanjut Permenpan RB No.17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dikaitkan dengan Perubahan Perda tentang SOTK.
(Daji)