Lubuk Basung, Investigasi.News – Dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Kamis (24/4/2025) di Lubuk Basung.
Rakor ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari tingkat provinsi, seperti Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Dinas ESDM, DPMPTSP, serta OPD di lingkungan Pemkab Agam seperti Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan Bagian SDA.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Agam, Drs. Edi Busti, M.Si. Dalam sambutannya, Edi Busti menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak MBLB dan opsen MBLB. Ia juga mengingatkan bahwa optimalisasi pajak daerah harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Bapenda Agam selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa tujuan dari rakor ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak MBLB dan opsen MBLB yang efektif dan efisien. Ia juga menyinggung dasar hukum pengelolaan pajak tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023, serta Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak MBLB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Pajak ini menjadi sumber penting PAD yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, kewenangan terkait izin, pengawasan, dan penetapan tarif MBLB berada di pemerintah provinsi. Pajak MBLB dipungut oleh pemerintah kabupaten berdasarkan kegiatan pertambangan yang dilakukan di wilayahnya. Adapun Opsen Pajak MBLB adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu, yang dipungut oleh pemerintah provinsi dengan dasar pengenaan pajaknya berasal dari pajak pokok yang dipungut kabupaten.
Dalam rapat, seluruh stakeholder menegaskan pentingnya sinergi dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Mereka juga membahas berbagai tantangan dalam pengelolaan pajak MBLB dan opsen MBLB serta merumuskan solusi yang diperlukan.
Rakor ini menghasilkan beberapa kesepakatan strategis, antara lain:
- Pertukaran data dan informasi mengenai pertambangan MBLB,
- Pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah kabupaten dalam pengawasan,
- Pemberlakuan syarat pembayaran pajak dalam proses pengurusan izin pertambangan,
- Usulan dari Kabupaten Agam untuk penambahan materi MBLB dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan pajak MBLB di Kabupaten Agam semakin optimal dan berdampak positif terhadap pembangunan daerah.
Hms