Agam, Investigasi.news – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Agam menggelar diskusi publik dengan wali nagari se-Agam, terkait pembahasan Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Senin (18/9) di kantor DPRD setempat, Lubuk Basung.
Dalam diskusi tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda Mardisal Athan. Didampingi anggota Bapemperda Bapemperda Rizki Abdillah Fadhal, S.TP.
Kegiatan itu juga mengundang Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Kominfo Agam sebagai mitra kerja Bapemperda Agam.
Raperda inisiatif DPRD ini akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Agam untuk mengoptimalkan pelayanan publik berbasis digital.
Ketua Bapemperda Agam, Mardisal Athan mengatakan salah satu tujuan dibuatnya perda ini adalah guna meningkatkan kualitas pelayanan digital dari pemerintah untuk masyarakat. Menurutnya pelayanan publik harus bisa menyesuaikan perkembangan teknologi, dan Agam sudah melakukan hal itu. Namun dalam pelaksanaannya perlu ada regulasi yang jelas.
“Dengan pelayanan yang baik itu diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan pemerintah bisa meningkat,” katanya saat menyampaikan pendapatnya.
Ia berharap adanya perda ini bisa mempermudah penentuan kebijakan terkait pelayanan digital serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik secara luas.
(Humas DPRD Agam)