Jakarta, Investigasi.news – Ketua DPRD Kabupaten Agam Sementara, Ilham, bersama Wakil Ketua DPRD Sementara, Feri Adrianto, didampingi oleh Pranata Humas Sekretariat DPRD Agam, Hasneril, melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 6 September 2024. Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi terkait tugas dan wewenang pimpinan sementara hingga terbentuknya pimpinan definitif DPRD Kabupaten Agam.
Mereka disambut oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Eka Effendi, SH, MH, yang merupakan Sub Koordinator Wilayah I di Ditjen FKDH dan DPRD Kemendagri. Pertemuan berlangsung di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kantor Kemendagri, Jakarta.
Ilham, selaku Ketua DPRD Agam Sementara, menjelaskan bahwa tujuan utama dari konsultasi ini adalah untuk mendapatkan penjelasan rinci mengenai tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara DPRD, terutama dalam konteks regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018. Terdapat beberapa hal yang perlu dipahami secara mendalam untuk memastikan pimpinan sementara dapat menjalankan tugas dengan efektif hingga terbentuknya pimpinan definitif.
Eka Effendi menjelaskan secara detail tugas pimpinan sementara sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2018. Beberapa tugas utama pimpinan sementara DPRD adalah sebagai berikut:
1. Memimpin Rapat DPRD: Pimpinan sementara bertugas memimpin seluruh rapat DPRD, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan besar, seperti penetapan APBD Tahun 2025.
2. Memfasilitasi Pembentukan Fraksi: Pimpinan sementara memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi yang dilaporkan oleh partai politik dan mengumumkannya dalam rapat paripurna.
3. Menyusun Rancangan Tata Tertib DPRD: Pimpinan sementara juga bertugas untuk memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan terkait tata tertib DPRD.
4. Memproses Penetapan Pimpinan Definitif: Setelah SK pimpinan definitif diterima dari partai politik, pimpinan sementara bertugas memproses penetapan dan pelantikan pimpinan definitif.
Eka Effendi menegaskan bahwa dengan terbentuknya pimpinan definitif, segala keraguan terkait hak dan kewenangan DPRD akan teratasi. Pimpinan definitif dapat segera dilantik meskipun belum seluruh partai politik mengeluarkan SK pimpinan definitif. Jika satu atau dua partai politik telah menyerahkan SK, maka proses pelantikan sudah dapat dilakukan, dan secara otomatis kepemimpinan sementara akan demisioner.
Selain membahas tugas pimpinan sementara, pertemuan ini juga menyinggung hak keuangan bagi anggota DPRD. Eka Effendi menjelaskan bahwa hak keuangan ke depannya akan mengacu pada peraturan pemerintah yang sedang dalam tahap penyusunan. PP 53 Tahun 2023 sedang berada dalam masa transisi menuju peraturan baru yang akan menggantikan PP 33 Tahun 2020. PP 33 Tahun 2020 sendiri sudah tidak berlaku dengan berlakunya PP 53 Tahun 2023, dan tidak mungkin untuk dihidupkan kembali.
Ketua DPRD Agam Sementara, Ilham, menyampaikan rasa terima kasih kepada Eka Effendi atas sambutannya yang hangat serta penjelasan yang diberikan. Ilham mengapresiasi konsultasi ini karena banyak memberikan pencerahan terkait tugas-tugas yang harus dijalankan oleh pimpinan sementara, terutama dalam menjawab keraguan yang dirasakan oleh anggota DPRD.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Agam Sementara, Feri Adrianto. Ia menilai bahwa pertemuan tersebut sangat bermanfaat dalam menyelesaikan berbagai isu yang selama ini menghambat kinerja DPRD, khususnya dalam memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Agam dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, hingga terbentuknya pimpinan definitif yang diharapkan dapat segera dilantik dalam waktu dekat.
Hms