Agam, Investigasi.news – DPRD Kabupaten Agam melalui Tim Pansus Pembahasan Pajak dan Retribusi Daerah, melakukan kunjungan kerja lapangan ke PT. AMP Plantation dan PT. PPR yang berada di Kecamatan Palembayan, Sabtu (28/1).
Rombongan yang datang ke perusahaan pabrik kelapa sawit itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Zulpardi, S.Ag didampingi sejumlah anggota DPRD dan Kabag Hukum dan Persidangan Aliyas, SH serta beberapa orang pendamping dari Sekretariat DPRD.
Zulpardi menilai, perkebunan kelapa sawit menjadikan salah satu sektor yang potensial di Kabupaten Agam dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pajaknya. Selain bagi perusahaan besar, perkebunan kelapa sawit kini juga semakin diminati masyarakat dengan banyaknya perkebunan sawit rakyat.
Dalam kunjungan itu, Zulpardi mengatakan kunjungan lapangan ini merupakan kunjungan kerja pimpinan dan anggota Pansus pembahasan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Agam sesuai jadwal kegiatan DPRD.
Ia menyebutkan, tujuan melakukan kunjungan dalam rangka menggali informasi tentang potensi pajak dan retribusi yang ada di PT. Wilmar Plantation dan PT. PPR untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang muaranya nanti untuk kesejahteraan masyarakat.
“Karena hasil dari pertemuan ini akan melahirkan produk hukum melalui Peraturan Daerah nantinya,” ujar politisi Partai PAN itu.
Dalam kunjungan itu, Tim Pansus juga mediskusikan masalah pembayaran pajak PBB yang tidak dibayarkan langsung ke rekening Pemerintah Daerah, melainkan ke Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak. Menurutnya, hal itu jelas merugikan pemerintah daerah.
Sementara itu, Devisi CSR PT. AMP Plantation, Agung, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kunjungan DPRD Kabupaten Agam ke perusahaannya.
“Alhamdulillah, kita bersyukur bisa dikunjungi DPRD Kabupaten Agam dengan harapan hubungan baik dan silahturahmi terus terjaga dalam rangka membangun Kabupaten Agam yang lebih baik,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan Devisi Perizinan PT. PPR, Rido. Terkait permasalahan pajak PBB, pihaknya siap untuk memfasilitasi terkait pembayaran pajak PBB apabila dibayarkan langsung ke Pemerintah Daerah.
“Kita siap membayar ke Pemerintah Daerah jika ada regulasi yang mengatur tentang pembayaran pajak tersebut,” terangnya menjelaskan.
(Daji)