Iklan bank Jatim

Ketua Komisi II DPRD Agam Nilai PPN Sembako Memberatkan

More articles

Agam, Investigasi.news

Ketua Komisi II DPRD Agam yang membidangi Perekonomian & Keuangan Rizki Abdillah Fadhal menilai wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada bahan pokok atau sembako merupakan kebijakan yang tidak Bijak & membuat rakyat semakin sengsara, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 banyak perekonomian masyarakat terdampak.

“Kita akan tandai seluruh Anggota DPR-RI minimal dari Sumatera Barat, yang tidak ikut bersuara menolak kebijakan yg memberatkan rakyat ini agar di tahun 2024 tidak dipilih lagi” kata Rizki dalam keterangannya.

Rizki menyebut arah kebijakan pajak di Indonesia semakin memperbesar ketimpangan ekonomi antara masyarakat kaya dan miskin.
“Tidak ada rasa keadilan jika sembako dipajaki? Di saat yang sama, pengemplang pajak diampuni dengan tax amnesty, pajak korporasi diringankan, dan pajak mobil mewah dibebaskan?”

Baca Juga :  DPW PBB Sumbar Gelar Rakorda II di Agam, Noveri Edios Sambut Baik Kegiatan Yang Dihadiri 14 Dewan

“Rizki mengapresiasi jika Fraksi PKS di DPR RI mengusulkan agar pajak penghasilan masyarakat berpendapatan kurang dari 8 juta dihapuskan. Dan pajak sepeda motor cc kecil juga ditiadakan. Ini akan sangat membantu kelompok masyarakat bawah,” ujarnya.

“Perlu kajian mendalam dampak dari kebijakan tersebut sebelum dilemparkan ke publik dan DPR RI. Karena ini akan menyangkut kredibilitas dan trust publik ke pada pemerintah,” tuturnya.

Pemerintah akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf aturan itu, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Artinya, barang pokok akan dikenakan PPN.

Baca Juga :  Meski Diguyur Hujan, Upacara Penurunan Bendera Di Kabupaten Agam Khidmat

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Daji

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest