Padang, Investigasi.news – Sesuai amanat PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang undangan. Maka dibentuk ranperda pengelolaan keuangan daerah khususnya untuk Kabupaten Agam.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Yopi Eka Anroni didampingi Wakil ketua DPRD, Marga Indra Putra , Irfan Amran dan pimpinan pansus beserta anggota, kabag Hukum Persidangan Syafrizal ,saat melaksanakan kunker ke BPKAD Provinsi Sumbar.Kamis(19/10)
Ditambahkan, tujuan dilakukannya kunker tersebut yakni untuk pendalaman materi dan sebagai bahan perbandingan dalam pembentukan ranperda dimaksud.
Kedatangan rombongan Pansus pengelola keuangan daerah DPRD Agam di sambut sekretaris BPKAD Propinsi Sumatera Barat , Putri reno sari dan jajarannya.
Dikesempatan tersebut sekretaris BPKAD juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan tersebut. Yang mana Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang di propinsi juga masih dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD propinsi.
“Tidak ada yang berbeda dalam materi ranperda ini hanya menyesuaikan dengan amanat perundang-undangan yang berlaku”, ucapnya.
(Daji)