AGAM, INVESTIGASI.NEWS
Bulan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia berencana bakal mengukuhkan Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, sebagai nagari konstitusi.
Hal ini diungkapkan Biro Humas MK RI, Fajar Laksono ketika beraudiensi dengan Bupati Agam Propinsi Sumatera Baray, yang diwakili Asisten I Setdakab Agam, Rahman, di Mess Pemkab Agam Belakang Balok Bukittinggi, pada hari Kamis (29/7).
Karena Ini salah satu bentuk misi MK, bagaimana nagari atau desa sebagai garda terdepan pemerintahan dapat meningkatkan kesadaran konstitusi warganya.
“Kini MK miliki tiga desa konstitusi dan bulan depan tepatnya 28 Agustus 2021, salah satu nagari di Kabupaten Agam juga akan dikukuhkan sebagai nagari konstitusi yaitu, Nagari Pasia Laweh,” ujarnya.
Desa atau nagari konstitusi itu, kata Fajar, miliki indikator masing-masing. Salah satunya terkait UU Kehutanan yang telah jadi putusan MK, Nagari Pasia Laweh dilihat miliki atensi dalam pengelolaan kehutanan yang sangat sejalan dengan putusan MK tersebut.
“Ini indikator yang menjadikan Nagari Pasia Laweh bakal dikukuhkan sebagai nagari konstitusi oleh MK nantinya,” sebutnya.
Dijelaskannya, desa atau nagari konstitusi bukan wilayah yang dalam artian terbaik, tapi siap diberikan pendampingan karena miliki potensi untuk didampingi bagaimana warganya miliki kesadaran berkonstitusi.
Sebelum dilaksanakan kegiatan itu, terangnya, MK melakukan pertemuan khusus dengan Bupati Agam untuk minta dukungan, sekaligus ikut menghadiri pengukuhan Pasia Laweh sebagai nagari konstitusi.
Sementara itu, Bupati Agam diwakili Asisten I Setdakab Agam, Rahman sampaikan ucapan terimakasih pada MK RI atas penghargaan yang diberikan pada Nagari Pasia Laweh sebagai nagari konstitusi.
“Kita berikan dukungan penuh pada MK RI, yang berencana akan mengukuhkan Nagari Pasia Laweh sebagai nagari konstitusi,” jelasnya.
(Daji)