Pemkab Agam Bentuk Redkar

Agam, Investigasi.news – Dalam memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub urusan Kebakaran Daerah, Pemkab Agam membentuk dan melatih Relawan Kebakaran (Redkar) untuk 16 Kecamatan di Kabupaten Agam yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan disamping menciptakan sinergi antara masyarakat dengan Satpol PP Damkar dan juga untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.

Dari 16 Kecamatan yang ada 23 Nagari membentuk anggota relawan dengan mengirimkan 2 atau 3 orang untuk dilatih dan diberi pembekalan dasar-dasar pemadaman api.

Pelaksanaan pembentukan dan pelatihan pada Tahun Anggaran 2023 ini dilaksanakan 2 sesi yakni di Agam wilayah timur bertempat di kantor Camat Banuhampu pada Senin (4/9) dan sesi kedua pada Agam wilayah Barat yang dilaksanakan di Kantor Pol PP damkar komplek Sport Center Lubuk Basung pada Kamis,(7/9).

Baca Juga :  Satu-satunya di Sumbar, Bupati Agam Terima Trofi Abyakta

Kepala Satpol PP Damkar, Drs Dandi Pribadi MSi mengatakan Redkar ini terdiri atas orang-orang yang kuat , memiliki motivasi yang cepat dan jiwa penolong untuk bertindak dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan lainnya.

“Relawan pemadam kebakaran merupakan tugas mulia yang merupakan ujung tombak penanganan pertama jika terjadi masalah dilapangan, dan kami sangat terbantu sekali atas kontribusi bapak sekalian,” ungkap Dandi dalam sambutan pembukaan pembentukan dan pembinaan redkar di kantornya tersebut

Ia melanjutkan, Redkar juga merupakan perpanjangan tangan dari petugas dalam menginformasikan ke masyarakat mengenai bahaya – bahaya lain yang ada di lapangan.

“Redkar menjadi pemberi informasi ke masyarakat contohnya pemasangan tanda bahaya buaya pada sungai rawan di daerah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara dengan berkoordinasi dengan BKSDA, kemudian memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pemasangan tanggul (polisi tidur) yang dapat menghambat kinerja petugas dalam pemadaman kebakaran serta dapat menyebabkan kendaraan rusak karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan” lanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Agam Beri Ilhamul Khairi Guru Kesenian di SMPN 1 IV Koto Beasiswa S2

Disamping itu, Kabid Damkar Syahrur R menambahkan total Redkar yang dibentuk pada 2 sesi ini sebanyak 80 orang.

“Dengan terbentuknya relawan damkar ini, dapat terminimalisirnya musibah kebakaran pada wilayah sekitar yang telah terbentuk relawannya,”harap Syahrur.

Mc / Daji

Related Articles

Iklan
Iklan

Latest Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan HuT RI
Iklan
Iklan Pemkab Pulau Taliabu
Iklan