Pemkab Agam Sosialisasikan UU Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Bagi Perusahaan dan Pengusaha

More articles

Agam, Investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Agam gelar sosialisasi peraturan perundang -undangan ketenagakerjaan, dan sarana hubungan industrial bagi perusahaan dan pengusaha, di aula Kantor Camat Tilatang Kamang, Jumโ€™at (16/6).

Sosialisasi yang diikuti 25 peserta ini, dibuka Bupati Agam, Dr H Andri Warman, dihadiri Disnakertrans Sumbar, Disperindag-Naker Agam, Camat Tilkam dan lainnya.

Pada kesempatan itu, Andri Warman mengatakan, hubungan industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Ini didasari nilai-nilai Pancasila dan UUD RI 1945.

Dalam hal ini, pemerintah berfungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan.

Sedangkan pengusaha berfungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka.

Baca Juga :  Sukses Membangun SDM di Kabupaten Agam, Bupati Raih Penghargaan Best Leaders of the Year Padang TV

โ€œSementara pekerja berfungsi menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban untuk kelangsungan produksi perusahaan dan lainnya,โ€ ujarnya.

Hubungan industrial ini katanya, dilaksanakan melalui serikat pekerja, peraturan perusahaan hingga Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan.

โ€œMaka hubungan industrial ini untuk menciptakan ketenangan kerja dan berusaha, serta iklim kondusif bagi peningkatan produktivitas pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,โ€ sebut Andri Warman.

Untuk itu, melalui sosialisasi ini diharapkannya terciptanya keberhasilan hubungan industrial dengan terbangunnya komunikasi yang efektif.

โ€œBegitu juga untuk meningkatkan kepercayaan antara para pelaku hubungan industrial, serta menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,โ€ katanya.

Dengan begitu, Andri Warman berharap peserta sosialisasi dapat memahami betapa pentingnya Peraturan Perundang- Undangan, terkait hubungan industrial ketenagakerjaan di perusahaan. Amc/Daji

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest