Agam, Investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Agam gelar sosialisasi peraturan perundang -undangan ketenagakerjaan, dan sarana hubungan industrial bagi perusahaan dan pengusaha, di aula Kantor Camat Tilatang Kamang, Jumโat (16/6).
Sosialisasi yang diikuti 25 peserta ini, dibuka Bupati Agam, Dr H Andri Warman, dihadiri Disnakertrans Sumbar, Disperindag-Naker Agam, Camat Tilkam dan lainnya.
Pada kesempatan itu, Andri Warman mengatakan, hubungan industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Ini didasari nilai-nilai Pancasila dan UUD RI 1945.
Dalam hal ini, pemerintah berfungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan.
Sedangkan pengusaha berfungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka.
โSementara pekerja berfungsi menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban untuk kelangsungan produksi perusahaan dan lainnya,โ ujarnya.
Hubungan industrial ini katanya, dilaksanakan melalui serikat pekerja, peraturan perusahaan hingga Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan.
โMaka hubungan industrial ini untuk menciptakan ketenangan kerja dan berusaha, serta iklim kondusif bagi peningkatan produktivitas pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,โ sebut Andri Warman.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini diharapkannya terciptanya keberhasilan hubungan industrial dengan terbangunnya komunikasi yang efektif.
โBegitu juga untuk meningkatkan kepercayaan antara para pelaku hubungan industrial, serta menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,โ katanya.
Dengan begitu, Andri Warman berharap peserta sosialisasi dapat memahami betapa pentingnya Peraturan Perundang- Undangan, terkait hubungan industrial ketenagakerjaan di perusahaan. Amc/Daji