Sumbar, Investigasi.news – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana menaikan pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk non subsidi. Alasannya agar tidak terjadi konsumsi kuota BBM Sumbar ke daerah lain.
Sebelumnya Sumbar menetapkan pajak untuk BBM non subsidi hanya 7,5 persen. Sementara daeraih Riau, sudah menetapkan pajak BBM non subsidi pada angka 10 persen.
Dengan kondisi itu terjadi selisih harga antara Sumbar dengan Riau. Akibatnya, kuota minyak Sumbar banyak dikonsumsi oleh kendaraan dari Riau.
Agar tidak terjadi kesenjangan harga Bapenda se Sumatera menyepakati, harga minyak non subsidi satu harga. Yakni, sama-sama menaikan menjadi 10 persen.
Usulan kenaikan pajak BBM non subsidi ini telah sesuai dengan Undang undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dimana pada pasal 26 ayat (1) disebutkan tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Ketua Asosiasi Pertashop Sumbar Bersatu Rahmadanur bersama pemilik Pertashop Bayu Vesky dan Two Effly menyebut, kenaikan pajak BBM non subsidi akan berdampak pada dunia usaha.
Contoh sektor pertambangan batu bara, perhotelan, perkebunan dan pabrik produksi lainnya.
Peningkatan pajak itu diyakini akan berdampak pada peningkatan harga jual.
Data Asosiasi Pertashop Sumbar Bersatu, jumlah Pertashop di Sumbar ini 400 titik lebih, kalau kebijakan ini dilakukan Pemprov, disparitas subsidi dan non subsidi akan makin tinggi. Mb